Kepada wartawan www.realitamedia.com, Iptu Lutfi Andika, terkesan arogan dan dengan entengnya mengatakan buat apalagi datang menemui dirinya konfirmasi karena sudah diberitakan. Dan selanjutnya terkesan mengancam dengan mengatakan akan melaporkan www.realitamedia.com ke Dewan Pers, karena menurutnya telah mencemarkan institusi polisi.
"Anda datang untuk apa, mau konfirmasi masalah SIM, buat apa lagi, anda sudah membuat beritanya, kecuali anda belum membuat beritanya baru bisa konfirmasi. Dan masalah ini akan saya laporkan ke Dewan Pers karena telah mencemarkan institusi polisi, " ucap Iptu Latifa Andika, Selasa (15/5/24) di ruangannya.
Selanjutnya Latifa juga seolah mengajari wartawan www.realitamedia.com untuk beretika dalam menulis berita. Dengan cara mengkonfirmasi dulu kepada dirinya atau anggotanya, jika memuat berita.
"Seharusnya anda punya etika, kalau membuat berita harus konfirmasi dulu ke saya atau anggota saya," ujarnya.
Latifa seolah berpikiran dengan jabatan Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, dirinya berdiri sendiri dan bukan bagian dari Kepolisian Resort Kota ( Polresta ) Barelang Kepolisian Daerah ( Polda ) Kepulauan Riau.
Padahal dalam pemberitaan www.realitamedia.com tertanggal 09 Mei 2024 dengan judul "Alamaaak!!!. Buat SIM C Rp 700 Ribu, Polresta Barelang diduga Pelihara calo". Jelas disebutkan bahwa realitamedia.com telah berusaha melakukan konfirmasi dengan menemui pihak Satlantas Polresta Barelang. Namun tidak mendapatkan informasi. Dan selanjutnya wartawan www.realitamedia.com melakukan konfirmasi ke Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.
Sebagaiman diberitakan media ini sebelumnya, bahwa diduga praktek percaloan pembuatan SIM masih marak di wilayah hukum Polresta Barelang. Kabarnya, ada Oknum Petugas Pelayanan Test Psikologi dengan sengaja memasang tarif Pembuatan SIM C sebesar Rp 700.000 per satu lembar SiM. Dan dipastikan selesai dalam satu hari.
Sumber www.realitamedia.com mencontohkan, bahwa untuk mengajukan pembuatan SIM C baru, salah satu persyaratan wajib yang harus dilampirkan para pemohon adalah surat hasil pemeriksaan kesehatan dan surat sehat psikologi.
Dan para pemohon pembuatan SIM tersebut diwajibkan mengambilnya di BBB Biro Psikologi Pelayanan Tes Psikologi SIM yang berlokasi di Ruko Taman Bunga Blok A no 4 Baloi Ditpam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
Katanya, hanya biro tersebut yang sudah memiliki izin Perusahaan dan bekerjasama dengan Polda Kepri. Sesuai dengan surat nomor Rekom : /03/X/2021 Ro SDM Polda Kepri.
Dengan adanya informasi tersebut, www.realitamedia.com kemudian melakukan konfirmasi ke pihak Satlantas Polresta Barelang, namun belum berhasil.
Sehubungan dengan tidak ada jawaban dari pihak Satlantas Polres Barelang, www.realitamedia.com kemudian mengkonfirmasi Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Rabu (8/5/24).
Tigor dalam keterangannya mengatakan, kalau ada temuan praktek percaloan di lingkungannya, silahkan dilaporkan. Karena Polresta Barelang tidak mentolerir adanya praktek percaloan dalam pembuatan SIM.
“Kalau bisa dilaporkan ke kami, yang pasti kami berkomitmen untuk memberantas calo dan menjaga agar prosedur pembuatan SIM berjalan dengan seharusnya, “ ujar Tigor.
Terkait dengan dugaan percaloan oleh oknum petugas pelayanan Psikologi SIM, Tigor mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan wewenangan mereka. Karena Pelayanan Test Psikologi tersebut bukan institusi Polri.
Lalu, ketika ditanya tentang pengambilan surat Test Psikologi dan surat sehat, mengapa harus di ruko tersebut? Sementara di luar sana banyak klinik atau puskesmas bahkan Rumah Sakit yang bisa juga mengeluarkan Surat Sehat dan Surat hasil Test Psikologi.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Tigor selaku Kasi Humas Polresta Barelang mengatakan, bahwa Ruko Pelayanan Tes Psikologi SIM itu telah memiliki sertifikat, dan mengakui tidak semua klinik maupun puskesmas mempunyai sertifikat yang ada kaitannya dengan pembuatan SIM makanya ditunjuklah Ruko pelayanan Psikologi SIM yang ada di bawah tersebut
Selain itu, Kasi Humas Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada temuan terkait praktik calo SIM.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Tarif pembuatan SIM A: Rp 120.000 SIM B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D I: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM. Karena Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. (mi/red)
Editor : Patar
Posting Komentar