-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Mei 22, 2024 A+ A- Print Email

Polsek Meral Ringkus Pelaku yang Menjambret Seorang Pria Saat Hendak Sholat di Baran
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) saat konfersi pers pelaku jambret di Mapolsek Meral, Rabu (22/5/2024) (James/Realitamedia.com)

By Jamret

KARIMUN, Realitamedia.com
  - Unit Reskrim Polsek Meral menangkap jambret berinisial Z (28) yang kerap beraksi di Batu Lipai Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.  Pelaku diringkus di dekat Kelenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan  Meral, Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani dan Kasubsipenmas Sihumas, Ipda Zulfikar saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Meral, Rabu (22/5/2024) mengatakan pelaku Z menjambret seorang pria ketika hendak melaksanakan sholat Zuhur di Surau Al - Mu'izzu di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, Karimun pada Kamis (16/5/2024) kemarin. 

Saat korban hendak masuk ke dalam Surau, kata Kapolres, pelaku menghampiri korban lalu merampas handhone dari tangannya dan menarik tas ransel warna hitam milik korban mengakibatkan korban terjatuh. Pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika tidak memberikan tasnya.

"Sini tasmu, lepaskan nanti kubunuh kau ,” kata Kapolres Karimun meniru ucapan pelaku saat mengancam korban.

Karena diancam pelaku, lanjut Kapolres, korban merasa takut dan setelah berhasil mengambil handphone dan tas ransel milik korban, pelaku juga meminta kunci sepeda motor yang dipegang korban akan tetapi korban tidak memberikannya.  Setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda. 

“ Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” kata Kapolres.


 

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Meral langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan.

“ Setelah melakukan penyelidikan tidak berapa lama, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan pelaku Z di dekat Kelenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan  Meral,” kata Kapolres.

Setelah diamankan, kepada petugas pelaku mengaku barang milik korban yang dijambretnya  untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakannya untuk biaya kehidupan sehari-hari. 

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Meral juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda,  satu unit handphone, satu buah KTP milik korban, satu  buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan satu buah pisau lipat kecil.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara.  Atas perkara ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun (Jam)

Editor : Patar
 

Posting Komentar