![]() | |
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Karimun, Arjiunna bersama Ketua LBH SADO Linda Therecia teken MoU di Aula Sahardjo, SH, Rutan Karimun, Kamis (30/5/2024) (James/Realitamedia.com) | . |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Anak Indonesia (SADO) kembali menjalin kerjasama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun di bidang hukum.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Karimun, Arjiunna bersama Ketua LBH SADO Linda Therecia, disaksikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Karimun, Novi Irawan dan advokat LBH SADO di Aula Sahardjo, SH, Rutan Karimun. Kamis (30/5/2024).
Sebelum dilakukan penandatanganan, LBH SADO memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Karimun dengan materi perlindungan hukum kepada terdakwa sebelum memasuki ataupun sesudah sidang.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk perhatian negara melalui LBH SADO selaku pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini tahanan atau WBP Rutan Karimun dapat tercover oleh pihak LBH SADO.
Arjiunna menjelaskan bentuk bantuan hukum yang diberikan kepada WBP Rutan Karimun yang tidak mampu atau miskin selain pendampingan hukum bisa berupa layanan penyuluhan hukum dan juga konsultasi.
“Biasanya berupa grasi maupun peninjauan kembali,” jelasnya.
Ia berharap, kerjasama antar Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun bersama dengan pihak LBH SADO dapat berjalan lancar.
“Kerjasama ini sangat membantu WBP Rutan Karimun yang tidak mampu atau miskin,” katanya.
Sementara itu, Direktur LBH SADO, Linda Theresia mengatakan pihaknya melanjutkan atau memperpanjang perjanjian kerjasama untuk WBP Rutan Karimun yang kurang mampu.
“ Kami sudah kerja sama dengan Rutan Karimun sejak tahun 2018 lalu, dan MoU yang kami tandatangani hari ini untuk kerjasama selama 3 tahun dari tahun 2024 hingga 2027,” katanya.
Ia menyebut sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, pihaknya wajib melaksanakan pendampingan hukum atau bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum dengan semampunya.
“ Jika kami tidak mampu memberikan bantuan hukum kami harus menjelaskannya kepada terdakwa apa alasannya jika kami tidak mampu,” katanya. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar