-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Mei 31, 2024 A+ A- Print Email

Ini Jawaban Pemko Batam Mengapa Belanja Daerah TA 2023 Tidak Tercapai 100 %
Sekda Jefridin saat menyampaikan jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2023.di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (29/5/2024) (Parulian /Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Selain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2023 tidak tercapai 100 %, Belanja Daerah TA 2023 juga tidak terealisasi 100 %, hanya terealisasi 91,01 %.

Hal itu terungkap dari pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2023. 

Terkait hal tersebut, Walikota Batam Muhammad Rudi memberikan tanggapannya yang disampaikan oleh Sekda Kota Batam Jefridin Hamid pada rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi Waki Ketua II Muhammad Yunus Muda, pada Rabu (29/5/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Turut hadir unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam.

Dalam pemaparannya, Jefridin menjelaskan penyebab Belanja Daerah TA 2023 hanya teralisasi sebesar 91,01%  adalah sebagai berikut :

  • Penyerapan realisasi Pendapatan yang belum maksimal sehingga mempengaruhi terhadap pembayaran kegiatan pada tahun 2023.
  • Adanya penghematan belanja, efisien kegiatan dan sisa tender serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari pihak ketiga atau rekanan.
  • Penggunaan dana BTT hanya terealisasi sebesar 16, 15%,  hal ini disebabkan kejadian bencana di Kota Batam sangat rendah dan sebagian digunakan untuk pengembalian penerimaan daerah tahun sebelumnya.
  • Adanya kegiatan yang belum dapat dilaksanakan akibat legalitas lahan yang belum jelas sehingga mempengaruhi realisasi belanja

Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat saran yang disampaikan agar dinas penghasil melakukan inovasi dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan melakukan pengawasan ketat untuk menghindari kebocoran Pendapatan daerah.

“ Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Hendra Asman, SH MH dan Biyanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta Tan A Tie dari Fraksi Partai Demokrasi – PSI,” kata Jefridin.

Terkait dengan efektifitas BUMD yang tidak mampu memberikan deviden bagi pendapatan daerah, Jefridin menyampaikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam untuk dilakukan evaluasi sehingga keberadaan BUMD dapat memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah.

Selanjutnya Jefridin menjelaskan meningkatnya nilai aset Pemerintah Kota Batam tahun 2023 sebesar14, 42 %  dibandingkan tahun 2022 , disebabkankan adanya hibah dari Kementerian dan Penilaian kembali aset yang bernilai nol. Sedangkan aset yang berkurang akibat pembangunan infrastruktur jalan akan dijelaskan secara detail pada saat pembahasan bersama dengan Badan Anggaran DPRD.

Menanggapi pandangan umum fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Taufik Muntasir, Jefridin menjelaskannya sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kota Batam sepakat atas sasaran yang disampaikan agar Pemerintah Kota Batam melakukan kajian terhadap potensi pendapatan daerah secara komprehensif sehingga target pendapatan tercapai setiap tahunnya.
  2. Pemerintah Kota Batam sepakat atas sasaran yang disampaikan agar penggunaan belanja APBD Kota Batam harus efisien, efektif dan akuntabel.

“ Pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Pemerintah Kota Batam sebesar 7,04%  dengan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menanggapi pandangan umum dari fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Hendra Asman, SH,MH, Jefridin menjelaskannya sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kota Batam sepakat bahwa laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu bentuk perwujudan pemerintah yang baik (good governance) yang dikelola secara transparan demokratis dan responsif. Dari laporan keuangan ini juga dapat dijadikan sebagai evaluasi secara objektif dan akurat atas kinerja SKPD dalam melaksanakan  program kegiatan.
  2. Pemerintah Kota Batam sepakat untuk melakukan penyempurnaan data wajib pajak daerah yang terintegrasi dalam satu sistem serta akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak kedepan nya agar pendapatan daerah
  3. Terkait dengan belanja modal yang hanya terealisasi sebesar 82,2% , Pemerintah Kota Batam akan terus berupaya untuk memprioritaskan infrastruktur pelayanan publik setiap tahunnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20 22 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  4. Mengenai realisasi pendapatan yang lebih besar dibandingkan realisasi belanja, hal ini disebabkan adanya penyaluran anggaran dana alokasi umum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak terserap karena formasi yang tersedia tidak terpenuhi dan dana ini tidak dapat digunakan lagi pada akhir tahun anggaran untuk pembayaran program kegiatan sehingga terjadi tunda bayar.
  5. Pemerintah Kota Batam sepakat agar potensi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat dimaksimalkan sehingga memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah kota Batam dalam mewujudkan program pembangunan dan sebaliknya belanja dapat dikelola secara efektif efisien dan akuntabel. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar