-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Mei 24, 2024 A+ A- Print Email

83 Napi se-Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024, 1 Orang Langsung Bebas
Empat WBP Rutan Batam yang menerima remisi Waisak di Rutan Batam,Kamis (23/5/2024) ( Ist/Dedi)


By Dedi

BATAM, Realitamedia.com –  Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri memberikan remisi khusus kepada 83 orang narapidana yang tersebar di seluruh wilayah Kepri khusunya yang beragama Budha

“ Remisi ini diberikan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan, “ kata Kasubag Humas Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar kepada sejumlah awak media disela –sela kegiatan.

Dikatakannya, dari 83 warga binaan yang menerima remisi khusus Waisak di tahun ini, 1 orang warga binaan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun menerima remisi khusus II atau langsung bebas.

Sedangkan 82 orang warga binaan yang menerima pengurangan masa tahanan atau remisi diantaranya :

  • Di Lapas Kelas II A Batam sebanyak 28 orang,
  • Di Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 12 orang
  • Di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 20 orang.
  • Di LPP Kelas II B Batam sebanyak 7 orang
  • Di Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 1 orang
  • Di Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 3 orang
  • Di Rutan Kelas II A Batam sebanyak 4 orang
  • Di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun sebanyak 7 orang.

“ Ke 82 warga binaan ini menerima remisi berbeda-beda, ada yang menerima remisi selama 15 hari sebanyak 9 orang, ada yang menerima remisi selama satu bulan sebanyak 44 orang, selama satu bulan 15 hari sebanyak 13 orang, sedangkan yang menerima remisi selama dua bulan sebanyak 16 orang,” kata Harry Maivi Azwar.

Remisi ini, kata dia, diberikan kepada napi dan anak binaan yang beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.

Dikatakannya, pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (De).

Editor : Patar

Posting Komentar