-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Mei 17, 2024 A+ A- Print Email

28 Item Standard Layanan Pemasyarakatan Disosialisasikan Lapas Batam kepada Masyarakat
Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita saat mensosialisasikan 28 item standar pelayanan pemasyarakatan kepada mahasiswa, LSM dan masyarakat di aula Lapas Batam, Kamis (16/5/24) sore (Dedi/Realitamedia.com)

By Dedi

BATAM, Realitamedia.com
– Dalam melaksanakan amanah dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam mensosialisasikan 28 item standar pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat, mahasiswa, akademisi, LSM, media massa dan penegak hukum lainnya pada Kamis (16/5/24) sore di aula Lapas Batam.

Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memahami standarisasi layanan yang ada di Lapas Batam, sehingga mengerti batasan dan layanan yang mana saja yang bisa dijangkau.

“ Sebenarnya ada 82 jenis standar layanan yang mengatur standarisasi layanan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai arahan dari pusat,” kata Heri Kusrita kepada wartawan disela-sela kegiatan.

Selanjutnya Heri Kusrita mengatakan sosialisasi ini sangat perlu sebab dari 82 item layanan yang diatur tidak semuanya diterapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Penerapannya sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang ada. 

“ Namun Lapas Batam sendiri hanya bisa menerapkan 28 item standar dasar layanan pemasyarakatan," katanya.

Menurutnya standar layanan yang menjadi acuan pelayanan di Lapas Batam sudah mencukupi semua kebutuhan pelayanan baik bagi warga binaan seperti layanan remisi, cuti hingga layanan pembinaan serta juga layanan kepada masyarakat luas untuk kunjungan atau besukan ke Lapas Batam.

Heri mengatakan 28 item yang diterapkan Lapas Batam sudah mengakomodir semua kebutuhan layanan warga binaan dan masyarakat luar, termaksuk juga layanan publikasi untuk para awak  media.

“ Saya berharap dengan adanya pengenalan standar layanan ini masyarakat ataupun warga binaan dapat memahami jangkauan hak layanan yang bisa diperoleh dan yang tidak bisa diperoleh,” katanya. (De)

Editor : Patar

Posting Komentar