![]() |
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Suharnoko saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana narkotika di Mapolda Kepri (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penggiriman narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.300 butir yang akan dikirim ke Lampung.
Pil ekstasi itu diamankan dari seorang kurir narkoba berinisial MJ di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam pada 14 April 2023 lalu.
“ Pil ekstasi ini akan dibawa ke Lampung jadi di Batam hanya transit saja, namun berhasil kita gagalkan,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Suharnoko, Minggu (7/5/2023).
Menurut Kompol Suharnoko semula pihaknya mencurigai barang haram yang dibawa MJ disimpan di dalam jok motor. Namun sayang, saat digeladah petugas tidak menemukan narkoba.
Kemudian petugas memeriksa MJ secara intensif, hasilnya pelaku MJ akhirnya mengaku jika ribuan pil ektasi tersebut disimpan di halaman rumahnya.
“ Kepada polisi MJ mengaku hanya diminta untuk mengambil pil ektasi sebanyak 2.300 butir, rencananya pil ektasi ini akan dikirim ke Kota Lampung. Jika berhasil, pelaku MJ akan mendapatkan upah Rp10 juta,” katanya.
Setelah melalui uji labfor barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metilen dioksi metamfetamina (MBMA yang termasuk dalam narkotika golongan satu.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup , atau 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar