-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Mei 02, 2023 A+ A- Print Email

Kacab Kejari Karimun di Tanjung Batu Terima Uang Pengganti dari Terpidana Tipikor
Kacab Kejari Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra, SH,MH menerima uang pengganti dari terpidana Tipikor, Selasa (2/5/2023)(Fhoto : James/Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Keluarga Novie Irwien Bin Anuar AR menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp  338.815.650,- kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Kejari)  Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra, SH,MH, Selasa (2/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Doni Saputra saat ditemui sejumlah awak media mengatakan Novie Irwien Bin Anuar AR merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Uang tersebut merupakan penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu Tahun Anggaran (TA)  2016 s/d 2017.

Ia menyebut Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melaksanakan putusan dalam perkara korupsi atas nama  Novie Irwien Bin Anuar AR yaitu putusan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.

Kemudian Doni Sahputra mengatakan pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang mengamanahkan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara. (Jam)


Editor : Herry

Posting Komentar