-->

Ads (728x90)


Sebanyak 105 Rumah Di Rubuhkan ( Fhoto : infolingga.com)

BATAM, infolingga.com – Tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam mengeksekusi rumah di kampung Harapan Swadaya RW 5, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Lahan tersebut merupakan lahan milik PT Kencana Raya Maju Jaya setelah memenangkan perkara di Mahkamah Agung.  Eksekusi rumah ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2016 Nomor : 3268 K/PDT/2015.

Eksekusi rumah ini sempat tertunda selama tiga bulan eksekusi yang pertama dilakukan pada awak November 2016 lalu. Eksekusi rumah tersebut dihadiri oleh Kapolres Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, Kepala Pengadilan Negeri Batam, Edward Harris Sinaga.SH.MH serta unsur FKPD kota Batam.

Penggusuran berjalan dengan tertib dan damai, dari pantauan dilapangan rata rata pemilik rumah telah mengevakuasi barang barangnya keluar dievakuasi ke rumah saudara atau menumpang ke kompleks perumahan yang berada disebelah lokasi rumah yang digusur yakni perumahan Gloris.

Empat unit alat berat Eksavator dikerahkan untuk merubuhkan bangunan rumah, perobohan rumah ini sempat tertunda beberapa menit lantaran penghuni Panti Asuhan Nur Muthmainnah yang mayoritas penghuninya adalah anak anak yatim piatu mereka belum mengevakuasi barang barangnya.

Polisi bersama petugas Satpol PP kota Batam bersama anggota Tim Terpadu lainnya terpaksa bergotong royong mengevakuasi barang barang dan anak anak didik di panti Asuhan tersebut ke dalam bus Polresta Barelang.

Penasehat Hukum PT Kencana Raya Maju Jaya, Nasib Siahaan SH ketika ditemui dilapangan mengatakan rumah yang dieksekusi sebanyak 105 rumah dan luas seluruh lahan seluas 1,5 hektar.

Nasib mengakui bahwa tertundanya eksekusi rumah ini perusahaan klainnya mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta,-  perhari.

“Keterlambatan eksekusi ini kami yang dirugikan kami membayar sebesar Rp 1 juta,- perhari,” kata Nasib

Namun Nasib tidak menjelaskan secara detail kerugian seperti apa yang dialami PT Kencana Raya Maju akibat keterlambatan eksekusi rumah tersebut.

Nasib mengatakan bahwa setelah merubuhkan seluruh bangunan rumah dilahan tersebut maka PT Kencana Raya Maju akan langsung memagarnya. ( IK/JHN)