![]() |
Sebanyak 105 Rumah Di Rubuhkan ( Fhoto : infolingga.com) |
BATAM,
infolingga.com – Tim terpadu
yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam mengeksekusi rumah di
kampung Harapan Swadaya RW 5, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.
Lahan tersebut merupakan lahan milik PT Kencana Raya
Maju Jaya setelah memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Eksekusi rumah ini berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2016 Nomor : 3268 K/PDT/2015.
Eksekusi rumah ini sempat tertunda selama tiga bulan
eksekusi yang pertama dilakukan pada awak November 2016 lalu. Eksekusi rumah tersebut
dihadiri oleh Kapolres Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, Kepala Pengadilan Negeri
Batam, Edward Harris Sinaga.SH.MH serta unsur FKPD kota Batam.
Penggusuran berjalan dengan tertib dan damai, dari
pantauan dilapangan rata rata pemilik rumah telah mengevakuasi barang barangnya
keluar dievakuasi ke rumah saudara atau menumpang ke kompleks perumahan yang berada
disebelah lokasi rumah yang digusur yakni perumahan Gloris.
Empat unit alat berat Eksavator dikerahkan untuk
merubuhkan bangunan rumah, perobohan rumah ini sempat tertunda beberapa menit
lantaran penghuni Panti Asuhan Nur Muthmainnah yang mayoritas penghuninya
adalah anak anak yatim piatu mereka belum mengevakuasi barang barangnya.
Polisi bersama petugas Satpol PP kota Batam bersama
anggota Tim Terpadu lainnya terpaksa bergotong royong mengevakuasi barang
barang dan anak anak didik di panti Asuhan tersebut ke dalam bus Polresta
Barelang.
Penasehat Hukum PT Kencana Raya Maju Jaya, Nasib Siahaan SH ketika ditemui dilapangan mengatakan rumah yang dieksekusi sebanyak 105 rumah dan luas seluruh lahan seluas 1,5 hektar.
Nasib mengakui bahwa tertundanya eksekusi rumah ini perusahaan klainnya mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta,- perhari.
“Keterlambatan eksekusi ini kami yang dirugikan kami membayar sebesar Rp 1 juta,- perhari,” kata Nasib
Namun Nasib tidak menjelaskan secara detail kerugian seperti apa yang dialami PT Kencana Raya Maju akibat keterlambatan eksekusi rumah tersebut.
Nasib mengatakan bahwa setelah merubuhkan seluruh bangunan rumah dilahan tersebut maka PT Kencana Raya Maju akan langsung memagarnya. ( IK/JHN)
Social Link