Komisi I DPRD Batam Saat Sidak Ke Pulau Cicir ( Fhoto : Istimewa) |
Pulau Cicir berada tepat diseberang
PT Pandan Bahari Shipyard di Tanjung Uncang, rencananya pulau itu akan dibangun
menjadi kawasan industry,” kata Firdaus saat ditemui di kantor DPRD Batam belum
lama.
Dilansir infokepri.com, Rabu
(2/3/2017) Firdaus menjelaskan bahwa PT Cemara Intan Shipyard melakukan reklamasi
pantai dan pematangan lahan bekerja sama dengan Yanto pemilik PT Karya Putra
Karimun (PT.KPK). Diduga penimbunan pantai ini dilakukan tanpa mengantongi ijin
Amdal dan ijin Lingkungan.
Lubang Yang Digali Diduga Untuk Menimbung Limbah B3 Coffer Slag (Fhoto : Istimewa) |
Firdaus mengaku pernah mengkonfirmasi
Kepala Bapedal kota Batam, Ir Dendi N Purnomo ketika itu Dendi mengatakan bahwa
PT Cemara Intan Shipyard
melakukan Drejing Lumpur Laut diatas
pulau Cicir tanpa mengantongi perizinan Lingkungan
hidup baik Amdal atau UKL-UPL
Namun walau tidak mengantongi ijin, kata Firdaus, Bapedal pemko Batam
tidak melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan illegal yang dilakukan PT
Cemara Intan Shipyard tersebut.
“ Seharusnya Penyidik PNS di Bapedal pemko Batam ketika itu harus
bertindak jangan jadi mandul,” kata Firdaus.
Firdaus juga menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Batam pernah melakukan
sidak ke pulau Cicir tersebut namun hingga saat ini tindakan terhadap
perusahaan yang telah melakukan reklamasi pantai secara illegal tersebut tidak
ada.
“Padahal ketika itu ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris
Pratimura mengakui akan menindak tegas perusahaan yang telah melakukan
penimbunan pantai,” kata Firdaus.
Firdaus juga mengatakan diduga di pantai pulau Cicir tersebut digali untuk
menimbun limbah
B3 jenis copper slag dari salah satu perusahaan galangan kapal terdekat.
“Dari
informasi yang kami himpun ada tiga lubang yang digali PT CIS dengan kontraktor
PT KPK,” jelas Firdaus.
(IK/tim)
Social Link