-->

Ads (728x90)




 
Sebuah Truck Keluar Dari PT Musimas Yang Mengangkut Limbah (Fhoto : infolingga.com)

BATAM, Infolingga.com – Dinas Lingkungan Hidup kota Batam berjanji akan melakukan pengecekan ke PT Musimas yang membuang limbah melalui perusahaan rekanannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Telaga Punggur, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Batam.

“Kalau begitu saya akan memerintahkan anak buah saya untuk melakukan pengecekan ulang karena setahu saya yang dibuang dari PT Musimas itu bukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tetapi itu jenis limbah tanah pemucat bleaching eart,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, Dendi N Purnomo ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Bleaching eart adalah bahan berkualitas yang digunakan terutama dalam pemurnian minyak dan lemak nabati. Bleaching earth digunakan industry pemurnian minyak goreng untuk pemurnian minyak kasar terdiri dari proses penghilangan gum dan pemucatan.

Dari pantauan di TPA Telaga Punggur limbah tanah pemucat bleaching earth tersebut berwarna hitam dan berminyak diduga bercampur dengan oli bekas.   

Limbah tanah pemucat bleaching eart tersebut dibuang oleh PT Musimas melalui perusahaan rekanannya PT R Langga milik pria berinisial BD. BD saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya mengatakan bahwa perusahaannya telah beroperasi selama tiga tahun dan untuk membuang limbah tersebut perusahaan telah memiliki ijin.

“Perusahaan kita namanya PT R Langga dan telah memiliki ijin,” katanya.
(Tim)