BATAM,
Infolingga.com
– Dinas Lingkungan Hidup kota Batam berjanji akan melakukan pengecekan ke PT Musimas
yang membuang limbah melalui perusahaan rekanannya ke Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) sampah di Telaga Punggur, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Batam.
“Kalau begitu saya akan
memerintahkan anak buah saya untuk melakukan pengecekan ulang karena setahu
saya yang dibuang dari PT Musimas itu bukan limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) tetapi itu jenis limbah
tanah pemucat bleaching eart,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam,
Dendi N Purnomo ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Bleaching eart adalah bahan
berkualitas yang digunakan terutama dalam pemurnian minyak dan lemak nabati. Bleaching earth
digunakan industry pemurnian minyak goreng untuk pemurnian minyak kasar terdiri
dari proses penghilangan gum dan pemucatan.
Dari pantauan di TPA Telaga Punggur limbah
tanah pemucat bleaching earth tersebut berwarna hitam dan berminyak diduga bercampur
dengan oli bekas.
Limbah tanah pemucat bleaching eart
tersebut dibuang oleh PT Musimas melalui perusahaan rekanannya PT R Langga milik
pria berinisial BD. BD saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya
mengatakan bahwa perusahaannya telah beroperasi selama tiga tahun dan untuk
membuang limbah tersebut perusahaan telah memiliki ijin.
“Perusahaan kita namanya PT R Langga
dan telah memiliki ijin,” katanya.
(Tim)
Social Link