![]() |
Mobil Truck Keluar Dari PT Musimas Yang Diduga Mengangkut Limbah B3 Jenis Sludge Oil (Fhoto : infolingga.com) |
BATAM,
Infolingga.com – Komisi III DPRD kota Batam akan melakukan sidak terkait
adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan
oleh PT Musimas melalui kontraktor rekanannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
sampah di Telaga Punggur Batam.
“Kami sudah sering mendengar
informasi ini, komisi III DPRD Batam akan menggelar sidak dalam waktu dekat ini
ke PT Musimas dan ke TPA Telaga Punggur ,” jelas Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyangnyang Harris
Pratimura saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dugaan pembuangan limbah B3 ini dilakukan
oleh PT Musimas ke TPA sampah di Telaga Punggur, Batam atas informasi masyarakat
Batam yang mengatakan bahwa pada Rabu (
22/3/2017) kemarin sebuah truck berwarna hijau dan kuning memuat tanah berwarna
hitam dan dibuang di TPA sampah di Telaga Punggur,Batam.
Tanah tersebut setelah diamati
berwarna hitam dan mengandung minyak, diduga keras tanah tersebut telah
dicampur dengan limbah B3 jenis sludge oil.
Untuk mengkelabui petugas dan
masyarakat limbah B3 jenis sludge oil tersebut begitu dibuang di TPA langsung
ditimbun dengan menggunakan alat berat eksevator.
Hingga saat ini pihak PT Musimas
tidak bersedia memberikan keterangan terkait pembuangan limbah B3 tersebut yang mereka lakukan dengan
cara sembarangan tanpa mengindahkan amanah dari Undang Undang nomor 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“ Kalau maneger dan humas kami lagi
tidak ada ditempat mas,” ujar seorang security PT Musimas saat ditemui belum
lama ini.
Sementara itu, seorang yang
berinisial BD ketika dihubungi di Batam mengatakan bahwa mereka hanya sub
kontraktor saja dan mengakui bahwa seluruh ijinnya sudah lengkap.
“Kita ijin semuanya sudah lengkap
pak,” kata BD melalui hand phone selulernya.
Namun ketika ditanya mengapa limbah
dari pabrik PT Musimas itu di buang ke TPA Telaga Punggur dan mengapa tidak
dibuang ke tempat penampungan sementara yang ada di Kabil, BD tidak bersedia
memberikan komentarnya.
Dari informasi yang dihimpun satu
truck milik BD dapat mengangkut barang dengan kapasitas 5 hingga 7 ton. limbah
B3 jenis Sludge Oil. Ironisnya aktifitas dugaan pembuangan limbah B3 ini luput
dari pengawasan pegawai TPA.
Diduga keras pihak pengawas TPA
Telaga Punggur kerja sama dengan BD selaku sub kontraktor yang mengangkut dari
PT Musimas.
Sementara itu terkait kasus ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, Dendi Purnomo memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Bahkan ketika dikonfirmasi melalui
jaringan Hand Phone selulernya melalu pesan singkat SMS Dendi Purnomo tidak
bersedia memberikan komentar.
(tim)
Social Link