-->

Ads (728x90)


Mobil Truck Keluar Dari PT Musimas Yang Diduga Mengangkut Limbah B3 Jenis Sludge Oil (Fhoto : infolingga.com)


BATAM, Infolingga.com – Komisi III DPRD kota Batam akan melakukan sidak terkait adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan oleh PT Musimas melalui kontraktor rekanannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Telaga Punggur Batam.  

“Kami sudah sering mendengar informasi ini, komisi III DPRD Batam akan menggelar sidak dalam waktu dekat ini ke PT Musimas dan ke TPA Telaga Punggur ,” jelas Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyangnyang Harris Pratimura saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Dugaan pembuangan limbah B3 ini dilakukan oleh PT Musimas ke TPA sampah di Telaga Punggur, Batam atas informasi masyarakat Batam yang mengatakan bahwa pada Rabu  ( 22/3/2017) kemarin sebuah truck berwarna hijau dan kuning memuat tanah berwarna hitam dan dibuang di TPA sampah di Telaga Punggur,Batam.

Tanah tersebut setelah diamati berwarna hitam dan mengandung minyak, diduga keras tanah tersebut telah dicampur dengan limbah B3 jenis sludge oil.

Untuk mengkelabui petugas dan masyarakat limbah B3 jenis sludge oil tersebut begitu dibuang di TPA langsung ditimbun dengan menggunakan alat berat eksevator.

Hingga saat ini pihak PT Musimas tidak bersedia memberikan keterangan terkait pembuangan  limbah B3 tersebut yang mereka lakukan dengan cara sembarangan tanpa mengindahkan amanah dari Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“ Kalau maneger dan humas kami lagi tidak ada ditempat mas,” ujar seorang security PT Musimas saat ditemui belum lama ini.

Sementara itu, seorang yang berinisial BD ketika dihubungi di Batam mengatakan bahwa mereka hanya sub kontraktor saja dan mengakui bahwa seluruh ijinnya sudah lengkap.

“Kita ijin semuanya sudah lengkap pak,” kata BD melalui hand phone selulernya.

Namun ketika ditanya mengapa limbah dari pabrik PT Musimas itu di buang ke TPA Telaga Punggur dan mengapa tidak dibuang ke tempat penampungan sementara yang ada di Kabil, BD tidak bersedia memberikan komentarnya.

Dari informasi yang dihimpun satu truck milik BD dapat mengangkut barang dengan kapasitas 5 hingga 7 ton. limbah B3 jenis Sludge Oil. Ironisnya aktifitas dugaan pembuangan limbah B3 ini luput dari pengawasan pegawai TPA.

Diduga keras pihak pengawas TPA Telaga Punggur kerja sama dengan BD selaku sub kontraktor yang mengangkut dari PT Musimas.

Sementara itu terkait kasus ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, Dendi Purnomo  memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Bahkan ketika dikonfirmasi melalui jaringan Hand Phone selulernya melalu pesan singkat SMS Dendi Purnomo tidak bersedia memberikan komentar.

(tim)