Dir Pol Air Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J.S.Marbun.SH.MH (Fhoto : infolingga.com) |
BATAM, infolingga.com – Dit Pol Air
Polda Kepri pada Kamis (2/3/2017) berhasil mengamankan 70 keranjang hewan jenis
burung di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. Burung tersebut berasal dari Malaysia
tanpa dilengkapi dokumen.
Dir Pol Air
Polda Kepri Kombes Pol Teddy J.S Marbun SH, M.Hum mengatakan kasus ini
terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan akan ada dua unit mobil
yang membawa hewan jenis burung dari Malaysia.
Atas
informasi tersebut, kata Teddy, anggota Dit Pol Air Polda Kepri pada tanggal 2 Maret 2017 lalu sekitar pukul 01.30 wib langsung
melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di sekitar Teluk Mata Ikan,
Nongsa, Batam.
Sekitar pukul 02.00 Wib anggota Dit Pol Air Polda Kepri
memergoki dan mengamankan dua unit mobil diantaranya : 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam
bernomor Polisi BP 1655 EI dan 1 unit mobil Nissan Evalia berwarna putih bernomor
Polisi BP 1656 FE. Kedua mobil tersebut dibawa oleh Hendra dan Matakasat Bin
Jumaga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua mobil
itu memuat hewan jenis burung dari berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen,”
kata Teddy.
Setelah
dihitung, lanjut Teddy, jumlah keranjang yang berisi burung sebanyak 70
keranjang. Dari mobil merk Toyota Avanza berwarna Hitam petugas menemukan 28
keranjang berisi burung dan dari mobil merk Nissan Evalia berwarna putih
petugas menemukan 42 keranjang berisi
burung.
“ Jenis
burung ini, merupakan hewan yang harus dilindungi,” tegas Teddy
Kwatir dibalik burung itu ada
narkoba, Dit Pol Air Polda Kepri langsung menyerahkan burung tersebut ke Balai Karantina
Pertanian kelas I Batam guna dilakukan penyelidikan.
Sementara itu Kasi hewan
Karantina,Pertanian Kelas I, Batam, Ramauli mengatakan bahwa jumlah seluruh
burung tersebut awalnya berjumlah 1115 ekor namun sebanyak 4003 ekor diantaranya
mati dan burung yang masih hidup hanya tinggal 280 ekor yang terdiri dari
burung Ngurai Batu sebanyak 165 ekor dan burung Ngacar sebanyak 115 ekor.
Kedua tersangka dijerat pasal 5
junto pasal 31 ayat 1 Undang Undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, ikan dan Tumbuhan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun
dan denda sebesar Rp 150 juta,- (Jhn)
Social Link