-->

Ads (728x90)



Dir Pol Air Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J.S.Marbun.SH.MH (Fhoto : infolingga.com)


BATAM, infolingga.comDit Pol Air Polda Kepri pada Kamis (2/3/2017) berhasil mengamankan 70 keranjang hewan jenis burung di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. Burung tersebut berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.

Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Teddy J.S Marbun SH, M.Hum mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan akan ada dua unit mobil yang membawa hewan jenis burung dari Malaysia.

Atas informasi tersebut, kata Teddy, anggota Dit Pol Air Polda Kepri pada tanggal 2 Maret 2017 lalu sekitar pukul 01.30 wib langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di sekitar Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. 

Sekitar pukul 02.00 Wib anggota Dit Pol Air Polda Kepri memergoki dan mengamankan dua unit mobil diantaranya : 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam bernomor Polisi BP 1655 EI dan 1 unit mobil Nissan Evalia berwarna putih bernomor Polisi BP 1656 FE. Kedua mobil tersebut dibawa oleh Hendra dan Matakasat Bin Jumaga.

 “Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua mobil itu memuat hewan jenis burung dari berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen,” kata Teddy.

Setelah dihitung, lanjut Teddy, jumlah keranjang yang berisi burung sebanyak 70 keranjang. Dari mobil merk Toyota Avanza berwarna Hitam petugas menemukan 28 keranjang berisi burung dan dari mobil merk Nissan Evalia berwarna putih petugas menemukan 42  keranjang berisi burung.

“ Jenis burung ini, merupakan hewan yang harus dilindungi,” tegas Teddy

Kwatir dibalik burung itu ada narkoba, Dit Pol Air Polda Kepri langsung menyerahkan burung tersebut ke Balai Karantina Pertanian kelas I Batam guna dilakukan penyelidikan.

Sementara itu Kasi hewan Karantina,Pertanian Kelas I, Batam, Ramauli mengatakan bahwa jumlah seluruh burung tersebut awalnya berjumlah 1115 ekor namun sebanyak 4003 ekor diantaranya mati dan burung yang masih hidup hanya tinggal 280 ekor yang terdiri dari burung Ngurai Batu sebanyak 165 ekor dan burung Ngacar sebanyak 115 ekor.

Kedua tersangka dijerat pasal 5 junto pasal 31 ayat 1 Undang Undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta,- (Jhn)