-->

Ads (728x90)




BATAM, infolingga.com - Kepala Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Batam, drh Romauli Simatupang membantah rumor yang berkembang yang menuding mereka mengkomersilkan untuk kepentingan pribadi sebagian burung yang diamankan Dit Pol Air Polda Kepri pada Kamis, (2/3/2017) lalu.

Dit Pol Air Polda kepri setelah mengamankan burung tersebut langsung menyerahkannya ke Balai Karantina Pertanian kelas I Batam dan jumlahnya sebanyak 70 keranjang.

“Saat diserahkan Dit Pol Air Polda Kepri kepada kami hanya disebutkan jumlahnya sebanyak 70 keranjang yang berisi burung dan jumlah burung dan jenis dari burung tersebut tidak disebutkan,” kata Romauli.

Romauli Simatupang didampingi oleh stafnya Jose Rizal mengatakan setelah menerima 70 keranjang yang berisi burung tersebut mereka langsung menghitungnya.

Jumlah total burung tersebut, lanjut Romauli,  sebanyak 1.115 ekor terdiri dari burung Kacir sebanyak 893 ekor dan burung Murai Batu sebanyak 222 ekor. Jumlah burung yang mati saat diserahkan sebanyak 934 ekor, terdiri dari jenis burung Kacir sebanyak 790 ekor dan jenis burung Murai Batu sebanyak 144 ekor. Total burung yang hidup sebanyak 181 ekor diantaranya :  jenis burung Kacir sebanyak 103 ekor dan jenis burung Murai Batu sebanyak 78 ekor.
 
“Kedua jenis burung tersebut merupakan hewan yang harus dilindungi dan harus dilestarikan,” tegas Romauli.

Untuk mencegah supaya kedua jenis burung tersebut tidak terlalu banyak mati, dikatakan Romauli, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam melepaskannya ke alam bebas.

“Sebelum burung tersebut dilepaskan kami memeriksa burung tersebut terlebih dahulu ke laboratorium dan hasilnya tidak berbahaya,” jelas Romauli.

Burung burung yang hidup itu,lanjut Romauli, dilepaskan di hutan lindung di dekat Muka Kuning, Batam. Saat pelepasan burung tersebut ke alam bebas disaksikan oleh anggota Dit Pol Air Polda Kepri, petugas BKSDA dan pegawai Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.

Romauli mengakui pelepasan burung burung tersebut tanpa disaksikan oleh dua orang tersangka yang diduga yang membawa burung tersebut dari Malaysia masuk ke Batam melalui Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. 

Kedua tersangka tersebut yakni H dan M Bin J kini mereka masih diamankan Polda Kepri guna pengembangan penyelidikan.

Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan mengangkut burung tersebut yakni : 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam bernomor Polisi BP 1655 EI dan 1 unit mobil Nissan Evalia berwarna putih bernomor Polisi BP 1656 FE. (Ma)