-->

Ads (728x90)



 
Plt Kadis BKD Lingga, Ary Satia Dharma (Fhoto : Istimewa)
LINGGA, Infolingga.com – Plt Kadis BKD Lingga, Ary Satia Dharma mengatakan sesuai hasil evaluasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dengan bupati Lingga SK PTT dan THL di Lingga akan terbit minggu depan. 

"Kelanjutannya sudah dievaluasi. Hasil evaluasinya sudah sampai ke Pak Bupati, nanti diterbitkan SK-nya oleh Pak Bupati," kata Ary dilansir haluankepri.com, Sabtu (4/3/2017)
Ia mengatakan untuk SK Tenaga Harian Lepas (THL) itu dari SKPD atau OPD masing-masing mendapat persetujuan prinsip dari Bupati.   Sedangkan untuk SK Pegawai Tidak Tetap (PTT), SK langsung dari Bupati Lingga, Alias Wello.

Jumlah PTT dan THL yang masuk evaluasi oleh BKD termaksuk yang bekerja diusulkan oleh SKPD masing masing, kata Ary, sekitar 1700-an.
"Pengumumannya nanti disampaikan kepada SKPD masing-masing. Mudah-mudahan Senin nanti clear," imbuhnya.

Ary juga menjelaskan status lima orang staf khusus Bupati Lingga terdaftar sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang  telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tugas dan fungsinya.

"Lima Staf Khusus terdaftar sebagai PTT. Aturannya berdasarkan Perbup," ujar Ary. Kelima staf khusus tersebut yakni Staf Khusus bidang Ekonomi, Promosi Daerah dan investasi dijabat mantan Wakil Bupati Lingga pertama priode 2005-2010 H Saptono Mustaqim.

Mantan anggota DPRD Lingga yang pernah menjabat dua priode Rudi Purwonegroho, menjabat Staf Khusus bidang Hukum dan Pemerintahan. Sedangkan Said Abdul Hamid yang juga mantan anggota DPRD Lingga menjadi Staf Khusus bidang Pendidikan dan Kesehatan.

Dosen Unviresitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Drs Said Baraqbah diangkat sebagai Staf Khusus bidang Kebudayaan dan Kelembagaan Adat. Sedangkan Mustazar Mustafa dari Senayang ditunjuk sebagai Staf Khusus Ketenagakerjaan, Sosial dan Kesra.

"Gaji diatur sama seperti PTT sesuai dengan kerja. Gajinya juga berbeda karena skilnya berbeda. Staf khusus punya wawasan berbeda," ujarnya.

Namun sangat disayangkan Ary tidak bisa menjelaskan apakah pembayaran gaji dan tunjangan ke lima staf khusus tersebut sama dengan tunjangan eselon III pegawai pemkab Lingga seperti kabar yang berkembang di tengah tengah masyarakat Lingga. ,
"Kalau soal tunjangan yang kita atur dalam Perda tidak ada. Yang jelas soal gaji besarannya harus sesuai dengan satuan standart harga (SSH)," jelasnya

(HK/jhn)