![]() |
BNNP Kepri Mengamankan 10.640 Kilogram Ganja ( Fhoto : Jihan/ infolingga.com) |
BATAM,infolingga.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan lima
orang bandar narkoba jaringan Aceh, kelima tersangka itu yakni : SB, RA,F,Z dan
M. Selain mengamankan mereka petugas juga mengamankan barang bukti narkotika
jenis ganja seberat 10.640 gram.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs Nixon Manurung saat ditemui di ruang
kerjanya Kamis, (9/3/2017) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari warga yang menyebutkan bahwa dikomplek
perumahan Pesona Mantang, Batam ada warga yang mengedarkan narkotika jenis
ganja.
Mendapat informasi tersebut, anggota
BNNP Kepri langsung melakukan penyelidikan ke kompleks perumahan Pesona Mantang
tersebut. Tanggal 1 Maret 2017 kemarin petugas mengamankan dua pria yang berinisial
SB ( 30 tahun ) dan RA (31 tahun) di rumahnya yaitu dikompleks perumahan Pesona
Mantang Blok A nomor 17, Batam. Dari tangan kedua tersangka petugas menemukan
ganja seberat 900 gram.
Dari keterangan kedua
tersangka, kata Nixon, petugas kemudian mengamankan rekan mereka yakni F ( 39
tahun) di pinggir jalan Rusun Batu Ampar pada hari itu juga sekitar pukul 19.30
wib dan dari tangannya petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 990
gram.
“Walau BNNP Kepri telah
mengamankan ketiga tersangka, kami tidak cepat puas dan terus melakukan
pengembangan penyelidikan untuk mencari gembongnya,” jelas Nixon.
Tersangka F merupakan warga
Batu Mderah, Kampung Baru RT 01,RW 08, kota Batam. Setelah tersangka F diintrogasi
petugas berhasil mengamankan dua orang rekannya yakni Z (17 tahun) dan M ( 29
tahun). Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja
seberat 8.750 gram.
“Kedua tersangka
ini yakni Z dan M diduga hanya sebagai kurir saja,” kata Nixon.
Seluruh barang bukti narkotika jenis ganja ini
yang beratnya 10.640 gram, dikatakan Nixon, dibawa tersangka M dan Z dari Aceh.
Tersangka M dan Z ditugaskan
oleh pria berinisial A yang diduga Bandar narkoba dari Aceh saat ini ia masih di
DPO polisi. Mereka berdua disuruh A untuk membawa ganja sebanyak 10.640 gram dari
Kampung Krueng Haji kecamatan Sawang kabupaten Bireun provinsi Aceh untuk
dibawa ke Batam.
“Untuk mengkelabui
petugas ganja itu dimasukkan kedalam tiga buah jiregen,” jelas Nixon.
Dari Lhokseumawe, Aceh,
lanjut Nixon, ganja itu mereka bawa dengan menggunakan bus Kurnia tujuan Medan.
Setibanya di Medan mereka istirahat sambil makan dan minum kopi disebuah warung
kedai kopi. Tidak berapa lama kemudian mereka dijemput sebuah mobil Avanza
untuk diantar ke pelabuhan Belawan, Medan, Sumut.
Dari Belawan
mereka ke Batam menggunakan kapal PT Pelni Kelud, setelah tiba di Batam
tersangka M dan Z langsung membawa narkotika jenis Ganja itu ke rumah tersangka
F di Batu Merah, Batam dengan menggunakan taxi.
Kelima tersangka dijerat
pasal berlapis dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Junto pasal 132
ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009
dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(Jhn)
Social Link