-->

Ads (728x90)



BNNP Kepri Mengamankan 10.640 Kilogram Ganja ( Fhoto : Jihan/ infolingga.com)




BATAM,infolingga.comBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan lima orang bandar narkoba jaringan Aceh, kelima tersangka itu yakni : SB, RA,F,Z dan M. Selain mengamankan mereka petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10.640 gram.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs Nixon Manurung saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, (9/3/2017) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari warga yang menyebutkan bahwa dikomplek perumahan Pesona Mantang, Batam ada warga yang mengedarkan narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, anggota BNNP Kepri langsung melakukan penyelidikan ke kompleks perumahan Pesona Mantang tersebut. Tanggal 1 Maret 2017 kemarin petugas mengamankan dua pria yang berinisial SB ( 30 tahun ) dan RA (31 tahun) di rumahnya yaitu dikompleks perumahan Pesona Mantang Blok A nomor 17, Batam. Dari tangan kedua tersangka petugas menemukan ganja seberat 900 gram.

Dari keterangan kedua tersangka, kata Nixon, petugas kemudian mengamankan rekan mereka yakni F ( 39 tahun) di pinggir jalan Rusun Batu Ampar pada hari itu juga sekitar pukul 19.30 wib dan dari tangannya petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 990 gram.

“Walau BNNP Kepri telah mengamankan ketiga tersangka, kami tidak cepat puas dan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari gembongnya,” jelas Nixon.

Tersangka F merupakan warga Batu Mderah, Kampung Baru RT 01,RW 08, kota Batam. Setelah tersangka F diintrogasi petugas berhasil mengamankan dua orang rekannya yakni Z (17 tahun) dan M ( 29 tahun). Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 8.750 gram.
“Kedua tersangka ini yakni Z dan M diduga hanya sebagai kurir saja,” kata Nixon.
Seluruh barang bukti narkotika jenis ganja ini yang beratnya 10.640 gram, dikatakan Nixon, dibawa tersangka M dan Z dari Aceh.
Tersangka M dan Z ditugaskan oleh pria berinisial A yang diduga Bandar narkoba dari Aceh saat ini ia masih di DPO polisi. Mereka berdua disuruh A untuk membawa ganja sebanyak 10.640 gram dari Kampung Krueng Haji kecamatan Sawang kabupaten Bireun provinsi Aceh untuk dibawa ke Batam.
“Untuk mengkelabui petugas ganja itu dimasukkan kedalam tiga buah jiregen,” jelas Nixon.
Dari Lhokseumawe, Aceh, lanjut Nixon, ganja itu mereka bawa dengan menggunakan bus Kurnia tujuan Medan. Setibanya di Medan mereka istirahat sambil makan dan minum kopi disebuah warung kedai kopi. Tidak berapa lama kemudian mereka dijemput sebuah mobil Avanza untuk diantar ke pelabuhan Belawan, Medan, Sumut.
Dari Belawan mereka ke Batam menggunakan kapal PT Pelni Kelud, setelah tiba di Batam tersangka M dan Z langsung membawa narkotika jenis Ganja itu ke rumah tersangka F di Batu Merah, Batam dengan menggunakan taxi.
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 (Jhn)