![]() |
Puluhan Kapal Pukat Harimau Diparkir di Pantai Desa Pasir Panjang, Senayang, Lingga (Fhoto : Istimewa) |
LINGGA,
Infokepri.com – Warga desa
Pasir Panjang, kecamatan Senayang, Lingga saat ini sangat resah lantaran puluhan
kapal Pukat Harimau atau Pukat Troll bebas beroperasi di perairan desa Pasir
Panjang
Ironisnya penangkapan ikan yang sudah dilarang hukum
ini bisa bebas beroperasi dan luput dari
pantauan petugas. Menurut keterangan warga setempat pengusaha kapal Pukat Harimau
atau Pukat troll ini adalah pengusaha dari luar bahkan kuat dugaan ada juga
pengusahanya warga Negara asing. Untuk
mengkelabui petugas pengusaha Pukat Harimau ini memperkerjakan warga dusun Tukul Desa Pasir Panjang, kecamatan Senayang,
kabupaten Lingga.
Aktifitas Pukat Harimau ini sudah sangat meresahkan
warga Dusun Tukul Desa Pasir Pajang Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga. Keresahan
warga ini sudah disampaikan mereka kepada pemerintah mulai dari tingkat Desa,
Kecamatan Kabupaten bahkan sampai ke Propinsi tetapi kapal Pukat Harimau itu
hingga saat ini masih bebas beroperasi.
''Kami sudah rapat belasan kali pak, bahkan tim
Kabupaten sudah sering turun ke tempat kami namun kapal-kapal Pukat Harimau itu masih terus
bebas beroperasi.'' Kata Iwan (29) salah seorang warga Dusun Tukul dilansir
Diduga keras pengusaha Pukat Harimau ini
kongkalikong dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum. Padahal aktifitas Pukat Harimau itu telah
menyengsarakan para nelayan warga desa Pasir Panjang terutama dusun Tukul
lantaran produksi tangkapan ikan mereka semakin hari semakin menurun.
“Setiap kami melaut kerap tidak mendapat ikan mas
lantaran Pukat Harimau itu beroperasi hingga sampai ke bibir-bibir pantai
sehingga semua ikan habis di sikat oleh kapal-kapal Pukat Harimau tersebut,”
jelas Iwan dengan nada sedih.
Masyarakat setempat, kata Iwan, tidak dapat berbuat
banyak sebab selain ada pengusaha dari luar Kabupaten Lingga sejumlah pengusaha
ikan lokal diduga ikut serta sehingga warga tidak dapat berbuat banyak.
''Warga Tukul juga ada yang kerja di tempat
pengusaha ikan itu tapi tak banyak, itulah yang membuat kita serba salah.'' Kata
Iwan dengan nada suara sedih.
Hal senada dikatakan warga lainnya, Jang. Ia mengatakan seharusnya semua pihak harus
menghormati hasil keputusan rapat di Propinsi beberapa waktu yang lalu yang
pada intinya Pukat Troll tidak boleh beroperasi di daerah perairan Tukul
terutama di bibir-bibir pantai, selain merusak ekosistem dengan adanya
operasinya kapal-kapal juga dapat menggangu nelayan-nelayan tradisional yang
sehari-harinya mencari ikan dengan peralatan seadanya.
''Kita meminta tolong agar Pukat Harimau jangan beroperasi
, ajaklah warga duduk sama-sama untuk mencari solusi.''tutur Jang.
Hingga saat ini Kepala Desa Pasir Panjang Kecamatan
Senayang Kabupaten Lingga, Ahmadun tidak
dapat di konfimasi begitu juga dengan team Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten
Lingga.Mereka terkesan tutup mata atas persoalan yang dihadapi oleh warga desa
Pasir Panjang Kecamatan Senayang saat ini.
Belum diketahui apa alasan petugas DKP pemkab Lingga
melindungi aktifitas Pukat Harimau itu, apakah lantaran seperti dugaan warga yang
menduga para petugas menerima upeti dari pengusaha Pukat Harimau tersebut atau apakah lantaran diduga tidak bernyali
akibat adanya intervensi dari oknum oknum tertentu yang membekingi aktifitas
Pukat Harimau itu (GL/tim)
Social Link