![]() |
Ternak Babi Dikawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam ( Fhoto : infolingga.com) |
BATAM,
Infolingga.com – Setelah Dam Duriangkang kini
kawasan penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim mulai dijadikan lokasi
untuk berternak babi oleh warga. Dikawasan itu kini sudah berdiri kandang
kandang babi dan beberapa gubuk gubuk untuk berteduh.
Tidak hanya peternak babi, dikawasan
penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim ini juga kerap dilakukan aktifitas
penambang pasir yang diduga ilegal.
Ironisnya, aktifitas ternak babi dan
penambang pasir yang diduga illegal ini luput dari pengawasan Direktorat
Pengamanan BP Batam. Padahal kawasan penerbangan Bandara Internasional Hang
Nadim ini harus steril dari berbagai aktivitas dan dari segala bentuk bangunan
yang memungkinkan akan didiami penduduk.
Kasubdit
Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Taufik ketika ditemui di ruang
kerjanya, Senin ( 27/3/2017) mengatakan mereka akan menindak dan menertibkan
ternak babi tersebut.
“
Kami sekali seminggu selalu turun kelapangan untuk mengeceknya pak dan mensterilkan
kawasan Bandara Internasional Hang Nadim itu,” kata Taufik.
Tidak
benar itu, lanjut Taufik, tudingan warga ada oknum Ditpam BP Batam menerima
upeti dari peternak babi.
Mengenai
aktifitas penambang pasir disekitar kawasan Bandara tersebut, dikatakan Taufik ,
bahwa kami telah menertibkan tujuh mesin penambang pasir dan dua mesin telah
diserahkan ke Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup kota Batam.
“Kami
menyerahkan dua mesin penambang pasir itu dan sudah kami naikkan ke PPNS Dinas
Lingkungan Hidup kota Batam untuk dilakukan proses hukum,” kata Taufik.
Mesin
penambang pasir yang kami serahkan ke Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup kota
Batam itu hanya dua lantaran mesin lainnya pemiliknya keburu kabur.
“Saat
kami sidak turun kelapangan para penambang pasir yang diduga illegal itu keburu
kabur mas dan hanya dua orang saja yang mengakui bahwa mesin yang kami amankan itu
milik mereka,” tegas Taufik
Jadi,
lanjut Taufik, hanya dua mesin saja yang kami serahkan ke Penyidik PNS Dinas
Lingkungan Hidup kota Batam. (jhn)
Social Link