-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Juli 07, 2025 A+ A- Print Email

Pelaku Korupsi Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Pengadah Ditahan Kejari Natuna
Penyidik Kejari Natuna didampingi Polisi menahan tersangka ES, Selasa (7/7) (Budi/Realitamedia.com) 

By Budi Darma 

NATUNA, Realitamedia.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan seorang pria berinisial ES lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 552.005.267.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis,S.H., dan Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di di kantor Kejari Natuna, Senin (7/7) mengatakan penyidik menahan tersangka sesuai amanat Pasal 21 KUHAP, lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Lebih lanjut Tulus Yunus Abdi mengatakan penahanan atas nama tersangka ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT - 01 / L.10.13 / Fd / 07 / 2025 tanggal 07 Juli 2025 dan atas nama tersangka  ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT - 02 / L.10.13 / Fd / 07 / 2025 tanggal 07 Juli 2025.

Ia menjelaskan pada tahun 2020 lalu, melalui Keputusan Presiden Tahun 2020 dibentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dimana BRGM tersebut diberikan mandat untuk memfasilitasi percepatan rehabilitasi mangrove di 9 Provinsi prioritas yang salah satunya adalah Provinsi Kepri.

Lanjutnya, BRGM pertama kali melaksanakan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah tahun 2021 melalui kegiatan rehabilitasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Kemudian BRGM memfasilitasi kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Semintan Jaya seluas 20 hektar dengan menggunakan skema PEN. 

Kemudian, pada tahun 2023 BRGM memfasiliasi kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Semintan Jaya seluas 51 hektar dan kelompok Tani Jaya seluas 60 hektar menggunakan skema anggaran APBN.

Pada proses pelaksanaanya, kata dia, para ketua kelompok memilih anggota yang tidak paham adanya anggaran, lalu menyimpan buku rekening dan ATM masing-masing anggota kelompok, sehingga uang honorarium anggota tidak dibayarkan sepenuhnya. 

Ia mengatakan bahwa para ketua kelompok juga melakukan mark up terhadap pembelian benih dan ajir, serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran belanja yang tidak benar (Fiktif), sehingga menguntungkan atau memperkaya dirinya sendiri.

“ Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 552.005.267,” katanya.

Tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Bu)


Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar