-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Juli 15, 2025 A+ A- Print Email

Bupati Iskandarsyah meneken KUA dan PPAS APBD Kabupaten Karimun Tahun 2026 di  Gedung DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (15/07/2025) (Ist/Realitamedia.com).

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Pemerintah Kabupaten Karimun memproyeksikan belanja daerah pada tahun anggaran (TA) 2026 sebesar Rp 1,3 Triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah saat membacakan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karimun Tahun 2026 saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karimun, pada Selasa (15/07/2025).

Selanjutnya, Bupati Iskandarsyah mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyusun rancangan KUA dan PPAS dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan mengacu kepada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Tujuan disusunnya kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah agar tersedianya dokumen kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang merupakan penjabaran dari kebijakan pembangunan pada RKPD untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Ia menyebut bahwa kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah akan menjadi arah dan pedoman bagi seluruh SKPD dalam menyusun program dan kegiatan daerah.

Rancangan KUA dan PPAS yang memuat  target pencapaian kinerja terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dari setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, atau dengan kata lain kebijakan umum anggaran ini akan menjadi pedoman untuk menyepakati prioritas dan plafon anggaran sementara sebelum nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBD.


“ Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Karimun tahun anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada rencana kerja Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah serta perkembangan kondisi nyata yang dihadapi saat ini,” katanya.

Selanjutnya Bupati mengatakan tema pembangunan Pemerintah Kabupaten Karimun sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Bupati Karimun tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yaitu Akselerasi Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Melalui Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas SDM yang di dukung oleh Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif dengan Prioritas Pembangunan sebagai berikut:
  1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian daerah berbasis kearifan lokal.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing guna pengentasan kemiskinan.
  3. Peningkatan Infrastruktur dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah dan pengelolaan lingkungan.
  4. Peningkatan pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Menurutnya, tema tersebut sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah daerah provinsi Kepri tahun 2026 yaitu" Akselerasi Penggolalan Potensi Prekonomian Daerah Dan Sumber Daya Manusia, Didukung Kelembagaan Pemerintah Daerah Yang Efektif dan Efisien, serta Penataan Infrastruktur Wilayah Sesuai Daya Dukung Lingkungan Hidup."

"Penekanan prioritas-prioritas pembangunan tersebut diharapkan akan mempercepat pembangunan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas SDM yang ada di Kabupaten Karimun. Besar harapan kita semua semoga apa yang telah kita rencanakan tetap dapat terealisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iskandarsyah menyampaikan secara umum postur rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
 


Pendapatan Daerah 

Pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan kapasitas fiskal dan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari struktur pendapatan pada APBD.


Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami fluktuasi dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Selain itu sebagian transfer pusat sudah ditentukan peruntukkannya sehingga memperkecil ruang gerak fiskal dari dana bebas yang akan digunakan dalam merealisasikan rencana pembangunan sebagai bagian tercapainya visi dan misi Kabupaten Karimun.

Pendapatan daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 direncanakan sebesar Rp. 1.300.577.449.253.00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pendapatan transfer baik pendapatan transfer dari pusat maupun provinsi.

Berarti terjadi penurunan bila dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2025 Rp.1.325. 027.848.635.00 

Belanja Daerah 

Belanja daerah diarahkan untuk mengedepankan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang mendukung pada pendekatan tematik pembangunan Kabupaten Karimun tahun 2026 yaitu Reformasi Birokrasi, Investasi dan kualitas hidup serta kemandirian wilayah dan pelestarian budaya, selanjutnya belanja daerah lebih diarahkan untuk belanja pendukung yang secara spesifik yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dari kemampuan keuangan daerah, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk diproyeksikan sebesar Rp.1.229.577.449.253.00. Proyeksi belanja daerah terjadi penurunan yang signifikan dibandingkan dengan belanja pada APBD tahun 2025 sebesar Rp. 1.384.527.848.635.00.

Bupati menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menganggarkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) ke dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2026 ini dengan pertimbangan bahwa KUA dan PPAS umumnya membahas kebijakan dan prioritas anggaran yang akan datang berdasarkan dari periode sebelumnya sehingga penerimaan dan pengeluaran pembiayaan pada rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 nihil.

Jika dibandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS pada tahun anggaran 2026, dimana target pendapatan yang berjumlah Rp. 1.300.577.449.253.00 dengan belanja yang mencapai sebesar Rp.Rp.1.229.577.449.253.00. 

Maka terdapat selisih surplus sebesar Rp. 1.500.000.000 yang akan dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan penambahan modal kepada perusahaan umum daerah BPR Tuah Karimun sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 7 Tahun 2023 tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun.

Bupati Iskandarsyah berharap kiranya dalam pembahasan KUA serta PPAS Kabupaten Karimun tahun anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
 
Sebelum penyampaian KUA PPAS Tahun 2026, telah dilaksanakan penyampaian laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggung jabawan APBD tahun 2024, dan Ranperda tentang nota dan perubahan anggaran 2025.

Ada 10 point saran serta masukkan yang disampaikan Tim Banggar agar Bupati/Wakil Bupati serta jajaran OPD dapat terus meningkatkan kinerja.

Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah pembayaran hutang belanja kegiatan tahun 2024 yang mencapai Rp155.099.158.199.60.

“Kami mendesak Bupati agar bersikap tegas untuk mengambil langkah tentang formulasi/skema pembayaran terhadap hutang/kewajiban tersebut. Bila perlu mengambil tindakan ekstrem untuk menyelamatkan dan menyehatkan fiskal APBD Karimun,” kata Eri Januarddin dari Fraksi Nasdem. (Jam)

Editor : Patar


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar