-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Juli 05, 2025 A+ A- Print Email

Kapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Bulan Mei Hingga Juni 2025
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Mapolda Kepri, pada Jumat (4/7) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian 

BATAM, Realitamedia.com
– Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi  selama periode Mei hingga Juni 2025.

Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan di halaman Mapolda Kepri, pada Jumat (4/7) juga dihadiri oleh Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

Hadir juga Kajari Batam diwakili Kasipidum Kejari Batam, Jaksa Muda Iqram Syah Putra, S.H., M.H, Kepala BNNP Kepri diwakili oleh Kombes Pol. Bravo Asena S.M. Siahaan, S.T selaku penyidik Madya BNNP Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik, S.H, M.Hum, Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tipe B Batam, Muhtadi, Kepala BPOM Kepri diwakili Riki Gusnawan selaku Pengawas Farmasi dan Makanan, Ketua DPD GRANAT Kepri, Samsul Paloh, praktisi hukum Suharyadi, S.H, serta Kepala PT Pegadaian Cabang Batam diwakili oleh Suratin.

Adapun barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu : narkotika jenis sabu sebanyak 5.877,15 gram, jenis happy water sebanyak 381,15 gram, jenis ganja sebanyak 11,06 gram, jenis pil ekstasi sebanyak 3.522 butir, serbuk ekstasi sebanyak 27,72 gram dan 5.721 gram MDMB 4en PINACA. 

Kapolda Kepri mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan, dan telah disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik. 

Kapolda Kepri mengatakan berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berpotensi menyelamatkan 64.068 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara Polri, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat. 

“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” kata Kapolda Kepri.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Bersama kita wujudkan Provinsi Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya. 

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. (ian)

Editor : Patar


Posting Komentar