By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2.067,52 gram, pada Kamis (31/7/2025) di lantai dua Gedung Mapolres Karimun.
Pemusnahan barang haram ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun AKP. Arif Ridho serta dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejari Karimun serta perwakilan dari BNN Karimun
Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui proses hukum.
Kapolres Karimun AKBP. Robby Topan Manusiwa membenarkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini sebanyak 2.067,52 gram.
Ia mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari 6 tersangka yakni 2 orang berinisial S, inisial M, A, R dan D. Untuk lokasi dan TKP penangkapan pelaku ini ada 3 yakni di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Keluarahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun diamankan 4 orang tersangka, di Kampung Tengah, Desa Pangke Kecamatan Meral Barat diamankan 1 orang tersangka dan di Keluarahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun yang diamankan 1 orang.
Disampaikan Kapolres, sabu yang dimusnahkan tersebut dibawa oleh para pelaku dari Malaysia dan selanjutnya akan dikirim ke beberapa kota di Riau Daratan.
"Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, Kabupaten Karimun ini jadi jalur transit peredaran barang haram tersebut. Jadi Karimun ini bukan tempat barang haram itu berasal, melainkan hanya daerah transit sementara untuk dibawa ke tempat lain," jelasnya.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan para tersangka sudah masuk ke dalam proses peradilan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dalam UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Enam pelaku yang diamankan pihak kepolisian tersebut diancam dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,"tutup Kapolres. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar