-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Juli 24, 2025 A+ A- Print Email

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Karimun
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwasaat menggelar konfersi pers terkait kasus pembunuhan di Mapolres Karimun, Rabu (23/7) (Ist/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil menangkap pria berinisial AS lantaran diduga membunuh mantan istri sirinya berinisial MR (19).

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa kepada wartawan di Mapolres Karimun, Rabu (23/7) mengatakan mayat korban ditemukan di samping tanah kosong SMA Negeri 1 Karimun Jalan Raja Usman, Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing pada Minggu (20/7) kemarin.

Sedangkan tersangka AS diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun di Kampung Tengah Barat I, RT 003, RW 00, Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, pada Selasa (22/7) sekira pukul 18.00 WIB. 

“ Tersangka AS berhasil kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Karimun.
Kepada penyidik, kata Kapolres, tersangka AS membunuh korban lantaran sakit hati, sebab korban telah memiliki pacar baru dan korban selalu membanding-bandingkannya dengan  pacar baru korban.

Kapolres Karimun menjelaskan bahwa kronologi pembunuhan itu, berawal ketika tersangka menghubungi korban MR melalui aplikasi messenger facebook untuk mengajaknya jalan-jalan pada Minggu (20/7) kemarin.

“ Korban memenuhi ajakan tersangka, tetapi hanya sebentar sebab ia ingin menemui pacar barunya,” kata Kapolres.

Mendengar penjelasan korban, lanjut Kapolres, tersangka AS langsung sakit hati dan cemburu dan langsung timbul niatnya untuk membunuh korban MR.

Sebelum menghabisi korban, tersangka AS membawa pisau dari kamarnya setelah itu langsung pergi menjemput korban MR dari tempat kerjanya sekitar pukul 20 10 WIB.

“ Tersangka membawa korban ke Jalan Raja Usman RT 004/RW 001 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing tepatnya di samping tanah kosong SMA Negeri 1 Karimun,” katanya.

Setibanya di tanah kosong SMA Negeri 1 Karimun, tepatnya sekira pukul 20 30 WIB tersangka membunuh korban MR dengan cara memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan sikut tangan kirinya  

"Pelaku menusuk dagu sebelah kiri korban dengan sebilah pisau dan setelah itu tersangka membabi buta menusuk di bagian tubuh korban lainnya," kata Kapolres Karimun.

Selain mengamankan tersangka AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bilah pisau stainless, 1 unit motor merk Suzuki F 125 warna hitam, handphone, 1 buah tali pinggang, dompet, baju dan celana jeans.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara dua puluh tahun penjara. (Jam)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar