-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juli 25, 2025 A+ A- Print Email

 

Ranperda Kota Ramah Anak Disetujui Pemko Batam untuk Dibahas Ketahap Selanjutnya
Ketua DPRD Batam Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (24/7/2025) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian


BATAM,  Realitamedia.com
– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, disetujui Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk dibahas ketahap selanjutnya. 

Hal tersebut disampaikan Walikota Batam Amsakar Achmad melalui  Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid saat rapat paripurna dengan agenda pendapat Pemko Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak, pada Kamis (24/7/2025) di Gedung DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta dihadiri oleh anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah.

Ia menegaskan bahwa DPRD Batam siap melanjutkan proses legislasi Ranperda Kota Ramah Anak demi memastikan setiap anak di Batam dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi.

Sebelumnya, Walikota Amsakar dalam pemaparannya yang disampaikan oleh Sekda Jefridin menegaskan bahwa Ranperda Kota Ramah Anak merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Kota Layak Anak, yang kemudian diatur dalam bentuk Peraturan Daerah. Untuk itu, Pemerintah Kota Batam menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD ini sebagai langkah strategis demi menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak di Batam,” kata Jefridin.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi Kota Batam sebagai kota industri dan perdagangan, seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, yang berpotensi berdampak pada kesejahteraan anak-anak. 

“Anak-anak dari keluarga rentan sering menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Ranperda ini harus diarahkan untuk memperkuat program perlindungan anak serta pengurangan kemiskinan yang berdampak pada anak,” tambahnya.

“ Pemerintah Kota Batam menyetujui agar pembahasan Ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan catatan substansi muatan materi dalam Ranperda harus sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sekda Jefridin.

Ia mengatakan hal-hal teknis mengenai perumusan substansi materi akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara Panitia Khusus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Batam.

“Mengingat pentingnya Ranperda ini sebagai salah satu upaya untuk menjamin setiap anak di Kota Batam dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dalam lingkungan yang aman dan mendukung, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan pemerintah kota diskriminasi, Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahapan atau mekanisme selanjutnya sesuai ketentuan Perundang-undangan,” kata Jefridin.

Lebih lanjut Jefridin mengatakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak/Ramah Anak disebutkan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang pemenuhan hak menjamin anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. 

“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) Perpres Nomor 25 tahun 2021 juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Daerah,” paparnya.

Ia menyampaikan dinamika sosial dan ekonomi di Kota Batam, sebagai pusat industri dan perdagangan, menghadirkan tantangan seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan anak. 

“Dengan adanya instrumen yang mengatur tentang kota ramah anak dan didukung dengan peran berbagai pihak, maka anak dapat mencapai kualitas hidup terbaik, mempunyai akses kepada pendidikan dasar yang bermutu, serta mendapat perlindungan bagi kehidupannya,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan khidmat, serta menjadi momentum penting bagi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada hak-hak anak.

Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.  (Pay)


Editor : Posman


Posting Komentar