-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Juli 24, 2025 A+ A- Print Email

Pejabat KSOP Karimun usai rapat dengan PT KMS di Hotel Aston, Kamis (24/7) (James/Realitamedia.com) 


By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Kegiatan reklamasi yang dilakukan di lahan milik PT Karimun Marine Shipyard (KMS) yang berlokasi di Jalan PT Mutiara RT 02/RW 02 Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, tengah menjadi sorotan tajam.

Reklamasi pelebaran lahan milik PT KMS diduga belum mengantongi izin berupa Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR) dari Kementerian Perhubungan, dan juga rekomendasi dari KSOP Kelas I Karimun.

Dari pantauan, pada Kamis (24/7) sekitar pukul 10 00 WIB, nampak salah seorang pengurus PT KMS turun dari mobil mengantarkan salah seorang pejabat KSOP Karimun Bidang Lalu Lintas ke Hotel Aston, dan para stafnya telah menunggunya untuk melakukan pertemuan rapat diduga untuk memuluskan reklamasi di area PT KMS tersebut.

Setelah kedatangannya, para staf KSOP Karimun yang telah menunggu itu selanjutnya menuju tangga diduga untuk melakukan pertemuan dengan PT KMS.

Saat awak media menemui pengurus PT KMS  yang berperawakan tinggi dan plontos, untuk menanyakan apakah pihak PT KMS dan KSOP Karimun melakukan rapat. Ia mengaku bahwa dirinya hanyalah agen dan hanya mengantar pejabat KSOP itu saja.

"Saya tidak tahu, saya hanya mengantarkan saja, “ katanya saat dilakukan konfirmasi cegat oleh awak media.



Sementara staf KSOP Karimun saat ditemui awak media, mengatakan KSOP Karimun sedang rapat untuk melakukan perjanjian dengan pihak PT KMS di Hotel Aston tersebut.

Saat disinggung apakah agenda rapat tersebut membahas lahan reklamasi PT KMS dan mengapa dilakukan secara tertutup, ia mengatakan dirinya tidak mengetahuinya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini dari warga sekitar, diduga kegiatan reklamasi itu dilakukan untuk pembangunan kawasan industri galangan kapal. Namun hingga kini, tidak ada papan informasi resmi terkait peruntukkan lahan maupun pihak pelaksana proyek.

“Yang kami dengar mas, reklamasi itu mau dibuat kawasan galangan kapal, tetapi tidak ada keterangan apa-apa di lokasi, seperti papan plangnya ,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepri Hijau Cemerlang, Jantro mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan beberapa waktu lalu, dan di lokasi proyek penimbunan laut (reklamasi) PT KMS itu tidak ada ditemui papan proyek dan tidak ada dilakukan upaya pelestarian perairan bawah laut Karimun.

Selain berdampak buruk pada lingkungan dan perairan, Jantro mengatakan proyek ini juga diduga kuat belum mengantongi izin cut and fill, AMDAL dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperolehnya, para kontraktor pelaksana proyek diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian RI, Pemprov Kepri bahkan Pemkab Karimun sendiri seperti Lurah dan Kadesnya.

" Aktivitas proyek penimbunan laut (reklamasi) PT KMS yang jauh dari jalan besar, luput dari pantauan aparat penegak hukum, diduga keras aktifitas itu tidak mengantongi izin dari pemerintah," ujarnya.

LSM Kepri Hijau Cemerlang berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Pihaknya juga menuntut transparansi mengenai rencana penggunaan lahan dan meminta proses hukum ditegakkan terhadap pelaku perusakan ekosistem bawah laut di pesisir Karimun.

“ Ini jelas-jelas pelanggaran serius terhadap ekosistem bawah laut kawasan yang sangat vital bagi pesisir Karimun,” tegas Jantro. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar