![]() |
Rapat membahas NKB dan Pemanfaatan aset BMD di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa (15/07/2025) (Ist/Realitamedia.com) |
By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com – Asisten II Pemerintahan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Lingga Drs. Zainal Abidin, M.Pd memimpin rapat membahas Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD), berupa bangunan dan peralatan mesin produksi olahan kelapa yang beralamat di Sentra IKM Kelapa di Desa Resang, pada Selasa (15/07/2025) di Ruang Rapat Kantor Bupati.
Asisten II Pemerintahan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Lingga Drs. Zainal Abidin, M.Pd mengatakan rapat ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Daerah dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat, khususnya pelaku IKM di sektor olahan kelapa.
Zainal Abidin menambahkan rapat ini membahas secara rinci klausul-klausul penting dalam NKB dan PKS, termasuk ruang lingkup kerjasama, kewajiban para pihak, mekanisme pemanfaatan aset, serta aspek hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian. Melalui kerja sama ini.
Ia berharap Sentra IKM Kelapa Desa Resang dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang berdaya saing, sekaligus mendukung program pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Lingga Daerah komitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor demi mewujudkan pengelolaan aset daerah yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam pembahasan ini jajaran perangkat daerah terkait, Kabag Hukum beserta staff, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, dan perwakilan dari Inspektorat, beserta undangan lainnya. (JH )
Editor : Patar
Posting Komentar