-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Juli 16, 2025 A+ A- Print Email

 

30 Permohonan PKKPR Disetujui dari Hasil Rapat RPRD Kota Batam
Rapat RPRD Kota Batam yang dipimpin Sekda Jefridin di ruang rapat Hang Nadim Kantor Walikota, Rabu (16/07/2025) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com –  Dari 57 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baik permohonan berusaha, non berusaha dan UMKM, hanya 30 permohonan saja yang disetujui.

Pembahasan permohonan PKKPR tersebut dilakukan pada rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, pada Rabu (16/07/2025) di ruang rapat Hang Nadim Kantor Walikota.

Rapat tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan dihadiri oleh Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto serta anggota Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam baik dari Pemerintah Kota Batam maupun Badan Pengusahaan Batam. 

“ Dari 57 permohonan PKKPR baik permohonan berusaha, non berusaha dan UMKM, hanya 30 permohonan yang disetujui, sedangkan 15 permohonan ditunda dan 12 permohonan ditolak Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” kata Sekda Jefridin kepada wartawan usai memimpin rapat.
 
Terhadap permohonan yang ditunda, kata Jefridin, pihak pemohon diminta untuk melakukan prsentasi kepada OPD teknis untuk mendapatkan arahan teknis dalam lahan yang akan dibangun.

Sementara terkait permohonan PKKPR yang ditolak, pihak pemohon diminta untuk melakukan revisi terhadap dokumen yang diusulkan.

“Untuk permohonan PKKPR yang disetujui ada juga yang kita berikan dengan catatan, nanti akan disampaikan kepada pemohon. Kenapa ada permohonan yang dipending, karena dalam dokumen yang disampaikan tidak dijelaskan kegiatan berusaha yang akan dilakukan. Untuk permohonan yang ditolak diantaranya dengan alasan ketidak sesuaian antara RTRW dengan usaha yang akan dilakukan,” tuturnya. (ian)


Editor : Patar




Posting Komentar