-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Juli 12, 2025 A+ A- Print Email

DPRD Batam Sahkan Perda RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029
Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin (tengah) saat memimpin rapat paripurna  di Ruang Sidang Utama DPRD.Jumat  (11/7/2025) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian 

BATAM, Realitamedia.com
– Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE MM memimpin rapat parpurna dengan 4 agenda, pada Jumat  (11/7/2025) siang di Ruang Sidang Utama DPRD.

Agenda rapat paripurna pertama adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029.

Agenda berikutnya adalah : Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sekaligus Pengambilan Keputusan, Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, dan Penandatanganan Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 serta Pakta Integritas Penyusunan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. 

Rapat paripurna ini diahdiri secara langsung Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, 37 orang anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, camat, lurah, tokoh masyarakat dari LAMKR Kota Batam, serta pejabat dari Pemko dan BP Batam.

Pada agenda pertama rapat paripurna, Ketua DPRD Batam, Kamaluddin memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJM untuk membacakan laporannya. 

Secara bergantian, Ketua Pansus Ahmad Surya dan Wakil Ketua Kamaruddin SE menyampaikan laporan hasil kajian secara intensif sejak 12 Juni 2025 lalu tersebut.

Dalam laporannya, Pansus menekankan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen strategis yang tidak hanya menggambarkan arah dan visi pembangunan daerah lima tahun ke depan, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan kepemimpinan kepala daerah hingga akhir masa jabatannya. RPJMD Kota Batam 2025–2029 memuat penyesuaian penting pada visi daerah.

“Jika sebelumnya berbunyi Batam Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan, dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara”, kini disederhanakan menjadi “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berbudaya, dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata,” ungkap Kamaruddin SE.

Kamaruddin mengatakan menurut Pansus penyesuaian ini, menekankan kembali esensi budaya, inovasi, dan kesinambungan sebagai fondasi utama pembangunan. Pansus juga menggarisbawahi pentingnya validitas dan keterbaruan data dalam penyusunan dokumen RPJMD.
Oleh karena itu, sejumlah perbaikan data dilakukan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, khususnya pada Bab II yang menyajikan gambaran umum kondisi daerah, termasuk keuangan, demografi, dan kinerja pembangunan lima tahun terakhir.

“Kita juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan pembangunan makro, antara lain: Belum optimalnya pembangunan ekonomi yang berdaya saing, Ketertinggalan dalam infrastruktur berkelanjutan, Rendahnya kualitas sumber daya manusia, Kesenjangan kesejahteraan dan perlindungan sosial, Tata kelola pemerintahan yang belum efektif, dan Serta lemahnya pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan,” tambah Kamaruddin.

Masalah-masalah ini dianggap sebagai hambatan utama yang harus diatasi dalam lima tahun ke depan agar Batam mampu tampil sebagai kota modern, inklusif, dan berkelanjutan di tingkat nasional dan regional. 

Di samping itu, laporan pansus juga menyoroti isu-isu strategis yang harus menjadi perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, antara lain: Dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang memengaruhi iklim investasi dan perdagangan, Dampak perubahan iklim serta urgensi transisi menuju industri hijau dan energi terbarukan, Tantangan revolusi industri 5.0 dan pentingnya digitalisasi sektor industri, dan Serta pergeseran identitas budaya di tengah arus globalisasi informasi yang kian masif.

“Salah satu poin penting yang ditekankan dalam dokumen RPJMD ini adalah sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam. Mengingat posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, maka sinergitas dua lembaga ini menjadi sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Batam,” tegas Kamaruddin.

RPJMD 2025–2029 juga secara eksplisit memuat program-program prioritas yang merupakan bagian dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Program tersebut mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, UMKM, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga transformasi transportasi dan lingkungan hidup. Di antaranya: Bantuan modal tanpa bunga untuk pelaku UMKM, Pembangunan dan peremajaan sekolah serta pemberian seragam gratis, Pembangunan transportasi publik terpadu seperti BRT dan LRT, Penanganan banjir dan pengelolaan air bersih, Beasiswa pendidikan tinggi untuk warga hinterland dan siswa tidak mampu, dan Pelayanan kesehatan gratis bagi warga ber-KTP Batam, serta berbagai program pengembangan infrastruktur lainnya.

Dari sisi pembiayaan, Pansus RPJMD menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan Kota Batam akan meningkat secara konsisten hingga mencapai Rp6,2 Triliun pada tahun 2030. Pendapatan daerah pada 2025 diperkirakan berada di angka Rp4,27 Triliun, dan diproyeksikan tumbuh sebesar kurang lebih Rp300 Miliar setiap tahunnya.

Dalam rangka menjaga fokus pembangunan tahunan, RPJMD juga menetapkan tema pembangunan untuk setiap tahun dari 2025 hingga 2030. Mulai dari percepatan infrastruktur dan daya saing, transformasi ekonomi berbasis inovasi, hingga pemantapan sektor pariwisata dan penguatan daya saing SDM. Puncaknya pada 2030, Batam ditargetkan terwujud sebagai pusat investasi dan pariwisata yang tangguh, berdaya saing, dan inklusif.

Sebagai penutup laporan, Pansus menyampaikan bahwa RPJMD bukan hanya milik eksekutif, tetapi harus menjadi pedoman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Oleh karena itu, semua perangkat daerah dituntut memahami substansi RPJMD secara menyeluruh dan mengintegrasikannya dalam pelaksanaan program pembangunan.

Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyatakan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 sehingga Kamaluddin pun mengetukkan palu mengesahkan Ranperda berkenaan menjadi Perda. Rapat pun dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Wali Kota Batam. Setelah itu, Kamaluddin meminta Walikota Amsakar menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda tersebut.

Apresiasi dari Walikota Amsakar
Dalam sambutannya, Walikota Amsakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus RPJMD yang telah bekerja intensif bersama tim penyusun dari eksekutif. Kolaborasi tersebut menghasilkan dokumen perencanaan yang disusun sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Setelah mendengarkan laporan Pansus DPRD Kota Batam atas hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Walikota Amsakar.

RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah untuk periode lima tahun yang menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tiap perangkat daerah. Dokumen ini kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD.

Amsakar juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kualitas dalam menerjemahkan RPJMD ke dalam dokumen perencanaan turunan. Hal ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan dalam menjalankan program-program pembangunan.

“Masukan dan saran dari DPRD yang telah dituangkan dalam Ranperda RPJMD akan menjadi landasan bersama untuk menjalankan visi dan misi pembangunan Kota Batam lima tahun ke depan. Pemerintah Kota Batam bersama DPRD juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program tersebut,” tambahnya.

Usai sambutan Walikota, pimpinan DPRD mengingatkan kepada Pemko Batam agar Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029 yang telah disetujui bersama itu segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Evaluasi berkenaan diharapkan rampung sebelum 20 Agustus 2025, guna memastikan pelaksanaan program-program strategis segera dimulai. (ian)

Editor : Patar




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar