![]() |
Jukir Lawet, Drahmendra Situmorang di kantor Dishub Karimun, Senin (21/7/2025).(James /Realitamedia.com) |
Merasa dirinya dipecat secara sepihak, Drahmendra Situmorang mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun untuk menemui Plt Dinas Perhubungan Karimun Dedi Sohari, pada Senin (21/7/2025).
Namun sangat disayangkan Dedi Sohari tidak ada di ruangannya, padahal ia datang diwaktu jam kerja.
“ Kedatangan saya ke kantor Dishub Karimun ini untuk menemui pak Dedi Sohari untuk menanyakan mengapa saya dipecat secara sepihak, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu,” kata Drahmendra saat ditemui wartawan di kantor Dinas Perhubungan Karimun, Senin (21/7).
Surat pemecatannya dikirim Dishub Karimun ke WhatsAppnya yang diterimanya pada Senin (21/7). Surat itu bernomor : 00.1.11/621/Dishub -LLJ/2025, yang isinya, petugas Jukir diberhentikan permananen.
![]() |
Jukir Lawet, Drahmendra Situmorang saat menemui pegawai Dishub Karimun di kantor Dishub Karimun, Senin (21/7/2025).(James /Realitamedia.com) |
Surat pemecatan yang ditujukan kepada dirinya sebagai koordinator parkir, ditandatangani oleh Plt Kadis Perhubungan Karimun, Dedi Sohari.
Isi dari surat itu adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan penyelenggaraan tempat parkir di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Karimun untuk tahun 2025 disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa mengingat untuk pembayaran retribusi parkir dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dimohonkan kepada saudara untuk melakukan pembayaran tepat waktu,
- Adapun pembayaran retribusi parkir yang harus saudara bayar sampai dengan bulan Juni tahun 2025 adalah sebesar Rp 808 000,- dengan denda retribusi parkir sebesar 1% dari iuran bulan Juni 2025, yakni sebesar Rp 8.000,-
Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada saudara untuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan poin di atas pada kesempatan pertama dan menyerahkan bukti setoran tunggakan dimaksud kepada (sdr. Hendri Apriansyah HP 081368288380) dan untuk koordinator yang telah menyetorkan retribusi parkir agar mengabaikan surat pemberitahuan ini
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, saudara dilarang melakukan aktifitas pemungutan retribusi parkir di lapangan pada bulan Juni sebelum adanya perikatan kerjasama pengelolaan parkir dan apabila juru parkir saudara melakukan pungutan parkir maka dipastikan itu adalah pungutan liar (Pungli).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih yang ditandatangani Plt Kadis Perhubungan Karimun Tingkat | (IV/b) Dedi Sobari.
Setelah menerima surat itu, Drahmendra pergi meninjau lokasi parkirnya di Lawet dan ia melihat sudah ada orang bertugas sebagai Jukir di lokasi itu. Dan ia menemui Jukir tersebut dan menanyakan siapa orang yang menyuruhnya untuk bertugas sebagai Jukir di lokasi itu, orang itu mengaku tidak ada orang yang menyuruhnya. Orang tersebut nekad bertugas sebagai Jukir karena dilihatnya di lokasi itu tidak ada petugas Jukir.
" Ketika saya menanya siapa yang menyuruhnya menjadi Jukir di lokasi saya itu, orang itu tidak bersedia menjawab, hanya mengatakan ia menjadi Jukir di lokasi itu lantaran dilihatnya kosong tidak ada petugas Jukir di lokasi itu,” kata Drahmendra.
Kemudian Drahmendra menunjukkan surat izin parkir di Pelataran Lawet tersebut, dan Jukir tersebut mengatakan ia tidak bisa membaca.
Mengetahui di lokasi parkirnya sudah ada orang, Drahmendra mengirim surat kepada TU Perparkiran Dishub Karimun, tujuannya untuk menanyakan mengapa dia dipecat secara sepihak.
Tetapi Plt Kadishub Karimun tidak berada di tempat dan hingga saat ini tidak ada jawaban atas surat yang dilayangkannya itu.
Surat yang dilayangkan Drahmendra bernomor : 01/JP/VII/2025, isi dari suratnya itu sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat teguran yang saya terima hari ini, saya selaku Petugas Parkir di Pelataran Lawet Batu Lipei dengan No Reg Anggota petugas : 01.30 menyerahkan bukti pembayaran distribusi dan denda distribusi untuk lokasi Pelataran Lawet selama ini kepada Pemerintah Karimun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian surat tangapan ini saya perbuat untuk dapat dipergunakan sebagai rasa tanggung jawab selaku masyarakat Kabupaten Karimun Republik Indonesia yang taat dengan aturan dan pembayaran distribusi parkir yang saya jaga. Semoga Tuhan beserta kita semua, atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Surat yang disampaikannya itu ditembuskannya kepada Bupati Kabupaten Karimun, Ketua DPRD Cq Anggota DPRD Karimun, Inspektur Inspektorat Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun Cq Kasat Lantas Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Komnas HAM Republik Indonesia, rekan pers dan media di seluruh Indonesia.
Terkait tunggakan yang belum dibayarkannya ke kas negara, Drahmendra mengaku telah membawanya dan akan disetorkannya langsung kepada Plt Kadis Perhubungan Karimun. Hal ini dilakukannya agar niat baiknya diketahui oleh Plt Kadis Perhubungan Karimun. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar