-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juli 25, 2025 A+ A- Print Email

Calon penumpang yang diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Selasa (22/7/2025) (Ist/Realitamedia.com)

Editor By : Ikhsan

BATAM, Realitamedia.com
–  Petugas Bea Cukai (BC) Batam mengamankan seorang calon penumpang pesawat tujuan Batam-Surabaya-Lombok berinisial OT, pada Selasa (22/7/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Calon penumpang berjenis kelamin pria tersebut, diamankan petugas Bea Cukai Batam, lantaran mencoba menyelundupan narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram, yang disembunyikan di dalam duburnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah kepada sejumlah awak media mengatakan saat melakukan profiling terhadap penumpang yang hendak melakukan perjalanan rute Batam-Surabaya-Lombok, gerak-gerik pria berinisial OT tersebut, mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan sehingga petugas Bea Cukai Batam langsung memeriksanya.

Saat diperiksa, kata dia, ada anomali berupa lilitan lakban pada bagian dalam pakaian penumpang yang semakin menguatkan kecurigaan petugas.

“ Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam, dan ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut,” kata Zaky, Jum’at (25/7).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus berisi kristal putih, setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest reagent U hasilnya positif mengandung Methamphetamine. Total berat dari ketiga bungkus tersebut diperkirakan sebesar 188,9 gram.

Saat diintrogasi petugas, OT mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial PI, yang dikenal di tempat hiburan malam di wilayah Tanjung Balai Karimun. Ia disuruh PI membawa sabu ke Lombok dengan upah sebesar Rp 5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI. 

Zaky menjelaskan bahwa pelaku OT tiba di Batam pada tanggal 21 Juli 2025, lalu menginap di salah satu Hotel di Lubuk Baja. Di hotel tersebut, OT bertemu dengan seorang pria berinisial SH, yang merupakan seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka OT Bersama barang bukti sabu diserahkan ke Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. 

“ Atas penggagalan penyelundupan tersebut Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 milliar,” katanya. (San)




Posting Komentar