-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juli 11, 2025 A+ A- Print Email

DPRD Batam Sahkan Perda Perubahan APBD Batam TA 2025
Walikota Amsakar menandatangani berita acara pengesahan Perda Perubahan APBD TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (11/7/2025) siang (Ist/Realitamedia.com). 


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2025, Jumat (11/7/2025) siang. 

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, dihadiri secara langsung oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra dan 37 orang anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah.

Pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam TA 2025 ini, merupakan agenda kedua dari empat agenda yang dibahas dalam sidang paripurna hari ini.

Sebelum disahkan, anggota Badan Anggaran (Banggar), Setia Putra Tarigan SE menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2025.

Setia Putra Tarigan menjelaskan bahwa pengajuan perubahan APBD mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 


 

Perubahan APBD diajukan sebagai respons atas dinamika dan perkembangan ekonomi, sosial, serta politik yang tidak terprediksi saat penetapan APBD murni. 

Ia mengatakan perubahan tersebut, juga mengikuti arahan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang mengusung tema nasional “ Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

“Pemko Batam mengajukan perubahan APBD ini untuk mengakomodasi prioritas pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, dan menyesuaikan arah kebijakan nasional,” kata  Setia dalam laporannya.

Banggar juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam proses perencanaan, mulai dari perubahan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD, demi memastikan akuntabilitas dan efisiensi alokasi anggaran. 

Selain itu, DPRD menekankan perlunya penguatan sinergitas antar-perangkat daerah, serta atensi terhadap sektor pelayanan publik seperti parkir, persampahan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur hinterland.

Postur Anggaran Berimbang

Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah Batam Tahun 2025 naik dari Rp3,96 Triliun menjadi Rp4,27 Triliun, atau meningkat sebesar Rp314,72 Miliar. 

Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp4,07 Triliun menjadi Rp4,41 Triliun. Kenaikan ini ditutup oleh pembiayaan daerah yang juga mengalami penyesuaian, sehingga postur APBD perubahan tetap berimbang, sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian perubahan anggaran:
• Pendapatan Daerah: Rp4.279.388.200.511 (naik Rp314,7 miliar)
• Belanja Daerah: Rp4.413.924.938.657 (naik Rp334,2 miliar)
• Pembiayaan Daerah: Rp134.536.738.146 (naik Rp19,5 miliar)
• Defisit ditutup oleh pembiayaan daerah sehingga struktur APBD-P 2025 tetap seimbang.

Pemerintah Kota Batam memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2025 akan mencapai 6,69%, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dan provinsi. Sementara itu, tingkat inflasi diproyeksikan terkendali di angka 2,04%. “Indikator tersebut menunjukkan optimisme terhadap stabilitas dan daya tahan ekonomi Kota Batam ke depan,” lanjut Setia.

Penyesuaian Mandatori Nasional

Banggar juga melaporkan bahwa penyusunan APBD-P telah menyesuaikan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 
Diantaranya, pembatasan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total pendapatan daerah dan minimal belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40% paling lambat diterapkan tahun 2027.

Beberapa catatan penting lainnya meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan oleh DPRD, serta peningkatan pelayanan publik yang strategis. Banggar berharap melalui perubahan APBD ini, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program-program pembangunan dapat lebih ditingkatkan.

Setelah pembacaan laporan dan melalui forum resmi paripurna, DPRD Kota Batam secara bulat menyetujui dan mengesahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah. Setelah itu dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Ketua DPRD dan Walikota Batam.

Sebelum menuntaskan agenda berkenaan, DPRD meminta Walikota Amsakar diminta menyampaikan pendapat akhirnya. 

Amsakar menyampaikan apreasiasinya atas kerja keras dan kolaborasi Banggar dan Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) menuntaskan pembahasan APBD-P berkenaan sesuai jadwal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD yang telah mendukung Pemko memenuhi belanja wajib yang besarannya ditentukan undang-undang yakni; belanja pendidikan sebesar 29,31% dari ketentuan minimal 20%, belanja kesehatan 12,4%, belanja infrastruktur publik 33,49% dan belanja pegawai 37,85%,” ungkap Amsakar.

Beliau juga berterima kasih kepada DPRD yang telah menyelaraskan APBDP tersebut dengan RPJMD 2025-2029. Amsakar juga mengingatkan pejabat di jajaran Pemko Batam untuk segera menyiapkan adminitrasi pelaksanaan anggaran berkenaan.

Usai pendapat akhir Walikota, Kamaluddin mengingatkan Pemko Batam untuk segera menyampaikan APBDP berkenaan ke Gubernur Kepri guna dievaluasi dalam tiga hari ke depan.

“Dengan pengesahan ini, kami berharap program pembangunan di sisa tahun anggaran 2025 dapat berjalan optimal, transparan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Batam,” tegas Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin. 

Dipenghujung rapat paripurna ini, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam TA 2025, yang ditandatangani oleh Walikota Amsakar Achmad bersama Pimpinan DPRD Batam. (ian)

Editor : Patar 





Posting Komentar