![]() |
Konfersi pers terkait kasus narkotika yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H di Loby Mapolda Kepri, Jumat (04/07) (Ist/Realitamedia.com). |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil men mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.871,17 gram, 180 butir pil ekstasi, 3,14 gram ganja, 5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja), 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate.
“ Barang bukti narkotika itu diamankan dari tangan 39 orang tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau yang diungkap dari 26 kasus tindak pidana narkotika,” kata Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat menggelar konfersi pers di Loby Mapolda Kepri, pada Jumat (04/07/2025).
Turut hadir pada konfersi pers itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
Selanjutnya Kapolda Kepri mengatakan dari 26 kasus tindak pidana narkotika tersebut, salah satunya kasus merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam.
Dengan diamankannya barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan 41.385 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Dari 26 kasus tersebut, katanya, ada beberapa kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini antara lain :
Pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti sebanyak 5.726 gram MDMB 4en PINACA.
Kasus peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam, yang turut mengamankan senjata api FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga kendaraan roda empat, dan uang tunai.
Penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono menambahkan bahwa pengungkapan sindikat peredaran ribuan liquid vape yang mengandung zat narkotika jenis Etomidate, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang berinisial MSI, ADP, JS, kemudian dua orang warga negara Singapura berinisial ZD dan MF dan seorang oknum petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Internasional Batam Centre berinisial EMS.
Secara rinci Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan pengungkapan sindikat peredaran ribuan liquid vape yang mengandung zat narkotika jenis Etomidate ini, berawal dari informasi masih masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran liquid vape yang mencurigakan.
Atas informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MSI yang membawa 3 pcs liquid vape cair, pada Minggu (30/6) kemarin sekira pukul 01.30 WIB.
Kepada petugas, tersangka MSI mengaku bahwa 3 pcs liquid vape cair tersebut diperoleh dari tersangka ADP, kemudian petugas mengamankannya di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.
Setelah mengamankan tersangka MSI dan ADP, katanya, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ZD warga negara Singapura yang tinggal bersama MF di apartemen yang sama, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3.200 pcs liquid vape diduga mengandung Etomidate yang disimpan dalam koper hitam, serta 1 pcs lainnya yang disembunyikan dalam pakaian dalam MF.
Setelah diintrogasi, kepada penyidik tersangka ZD mengakui bahwa barang haram itu dibawanya dari Malaysia dan diselundupkan ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan di pelabuhan, ZD dibantu oleh seorang petugas KSOP yang berinisial EMS.
Saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka ZD yang membawa vape tersebut dijemput oleh tersangka JS lalu membawanya ke Apartemen Citra Plaza untuk disimpan oleh ZD.
“ Untuk meloloskan vape tersebut, tersangka ZD memberikan upah sebesar Rp 20 juta kepada EMS yang merupakan pegawai KSOP Pelabuhan Internasional Batam Centre,” katanya.
Sedangkan tersangka JS juga mendapat sebesar Rp 20 juta dari tersangka ZD dan Rp 2 juta dari tersangka EMS.
Keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. (Pay)
Konfersi pers ini juga dihadiri oleh Kajari Batam diwakili Kasipidum Kejari Batam, Jaksa Muda Iqram Syah Putra, S.H., M.H, Kepala BNNP Kepri diwakili oleh Kombes Pol. Bravo Asena S.M. Siahaan, S.T selaku penyidik Madya BNNP Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik, S.H, M.Hum, Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tipe B Batam, Muhtadi, Kepala BPOM Kepri diwakili Riki Gusnawan selaku Pengawas Farmasi dan Makanan, Ketua DPD GRANAT Kepri, Samsul Paloh, praktisi hukum Suharyadi, S.H, serta Kepala PT Pegadaian Cabang Batam diwakili oleh Suratin. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar