![]() |
Barang bukti narkotika dimusnahkan ke dalam incinerator di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (9/7) (Ist/Infokepri.com). |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dari 247 perkara yang telah inkracht, selama periode 2022 hingga 2025.
Pemusnahan barang haram yang digelar di halaman Kantor Kejari Batam, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, dan disaksikan instansi terkait seperti BNN, Polda Kepri, Polres, dan Polsek.
Dalam sambutannya, Kajari Batam mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi :
- Sabu seberat 3.983,79 gram (dari total awal 23.817,46 gram) dari 204 perkara.
- Sabu cair sebanyak 834 ml (dari total sitaan 979,82 liter) dari 6 perkara.
- Daun ganja kering seberat 738,44 gram (dari total 231.876 gram) dari 32 perkara.
- Pil ekstasi sebanyak 810 butir (dari total awal 39.269,75 butir)
- Pil Happy Five sebanyak 86 butir (dari total 168 butir),
- Kokain seberat 2 gram (dari total 2.307 gram)
“ Pemusnahan barang haram ini, dilakukan secara transparan dan melibatkan instansi yang berwenang,” kata Ketut Kasna Dedi, Rabu (9/7).
Ia mengatakan dalam penanganan kasus narkotika diperlukan sinergi antar instansi, penyidikan berasal dari BNN, Polda, Polres hingga Polsek.
“ Kerja sama lintas lembaga sangat diperlukan agar pemberantasan narkotika berjalan optimal,” katanya.
Kajari Karimun menjelaskan selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan berbagai barang yang digunakan sebagai alat bantu untuk menyembunyikan narkotika, seperti telepon genggam, timbangan digital, alat isap sabu, tas, dan koper.
“ Barang-barang alat bantu itu dihancurkan secara manual, lalu dibakar di dalam drum api,” katanya.
Sedangkan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan menggunakan incinerator, termasuk plastik pembungkus dan label barang. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar