By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengapresiasi kinerja Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang tersebar di Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Pemalsuan sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
Hal tersebut disampaikan Li Claudia saat menghadiri konfersi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang digelar Polda Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, pada Kamis (3/7/2025).
Konfersi pers ini dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H.
Turut hadir Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, S.E., M.M, Kajati Kepri diwakilkan oleh Aspidum Kajati Kepri, Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M.
“ Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” kata Li Claudia.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang telah terlibat mengungkap kasus ini.
“ Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin mengatakan kasus ini diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang.
“ Kita mengapresiasi kinerja dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang, yang telah berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah,” katanya.
Selanjutnya, Kapolda Kepri mengatakan pada kasus ini, petugas mengamankan 7 orang pelaku yang berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY.
“ Perbuatan tidak terpuji dari para pelaku, mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 16 miliar,” katanya.
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan bahwa kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap berawal dari seorang korban berinisial SA yang hendak mengubah sertifikat tanah analog ke digital di kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 lalu.
“ Ketika dicek petugas, sertifikat tanah tersebut tidak terdata di BPN dan diduga palsu, lalu pihak Kantor Pertanahan Tanjungpinang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang kemudian dilakukan penyelidikan panjang," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar bahwa sertifikat yang dibawa korban merupakan palsu, kemudian petugas mengamankan ketujuh pelaku.
“ Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa objek sertifikat tanah yang dipalsukan para pelaku tersebar di tiga kabupaten kota yakni Tanjungpinang, Bintan dan Kota Batam,” katanya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur hingga ada yang mengaku sebagai satgas mafia tanah
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menambahkan berdasarkan pengakuan para pelaku aktivitas pemalsuan sertifikat tanah ini, mereka lakukan sejak tahun 2023 dan telah mencetak 44 sertifikat tanah palsu yang tersebar di Batam Tanjungpinang dan Bintan.
“ Dari hasil penyelidikan jumlah korban sebanyak 247 orang, dan kerugian para korban mencapai Rp 16 Miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. (ian)
Hal tersebut disampaikan Li Claudia saat menghadiri konfersi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang digelar Polda Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, pada Kamis (3/7/2025).
Konfersi pers ini dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H.
Turut hadir Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, S.E., M.M, Kajati Kepri diwakilkan oleh Aspidum Kajati Kepri, Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M.
“ Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” kata Li Claudia.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang telah terlibat mengungkap kasus ini.
“ Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin mengatakan kasus ini diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang.
“ Kita mengapresiasi kinerja dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang, yang telah berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah,” katanya.
Selanjutnya, Kapolda Kepri mengatakan pada kasus ini, petugas mengamankan 7 orang pelaku yang berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY.
“ Perbuatan tidak terpuji dari para pelaku, mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 16 miliar,” katanya.
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan bahwa kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah ini terungkap berawal dari seorang korban berinisial SA yang hendak mengubah sertifikat tanah analog ke digital di kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 lalu.
“ Ketika dicek petugas, sertifikat tanah tersebut tidak terdata di BPN dan diduga palsu, lalu pihak Kantor Pertanahan Tanjungpinang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang kemudian dilakukan penyelidikan panjang," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar bahwa sertifikat yang dibawa korban merupakan palsu, kemudian petugas mengamankan ketujuh pelaku.
“ Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa objek sertifikat tanah yang dipalsukan para pelaku tersebar di tiga kabupaten kota yakni Tanjungpinang, Bintan dan Kota Batam,” katanya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur hingga ada yang mengaku sebagai satgas mafia tanah
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menambahkan berdasarkan pengakuan para pelaku aktivitas pemalsuan sertifikat tanah ini, mereka lakukan sejak tahun 2023 dan telah mencetak 44 sertifikat tanah palsu yang tersebar di Batam Tanjungpinang dan Bintan.
“ Dari hasil penyelidikan jumlah korban sebanyak 247 orang, dan kerugian para korban mencapai Rp 16 Miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar