-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Juli 02, 2025 A+ A- Print Email
Pimpin Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Karimun : Perkara yang Mendominasi Perkara Narkoba dan Kekerasan Seksual
Pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang dipimpin Kajari Karimun di kantor Kejari Karimun, Rabu (2/9) (James/Realitamedia.com)


By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 77 perkara, pada Rabu (2/7) di Kantor Kejari Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan dari 77 perkara barang bukti yang dimusnahkan 74 perkara diantaranya merupakan perkara tindak pidana umum dan 3 perkara lagi merupakan perkara tindak pidana khusus, yakni perkara cukai.

“ Perkara cukai rokok, ada sekitar ribuan batang rokok dari berbagai merek yang tadi sudah dimusnahkan," kata Kajari Priyambudi usai memimpin pemusnahan barang bukti dari tindak pidana.

Selanjutnya Priyambudi mengatakan perkara yang mendominasi selama ini adalah perkara tindak pidana narkoba dan tindak pidana kekerasan seksual, korban yang paling banyak adalah anak di bawah umur.

Ia mengatakan pelaku kekerasan seksual itu umumnya dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur.  Untuk itu, Kajari Karimun mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya.
 
“ Mari kita sama-sama memberikan pengertian kepada masyarakat luas, agar lebih memberikan pendidikan budi pekerti kepada anak-anaknya, menjaga pergaulan anak-anaknya supaya terhindar dari musibah menjadi korban atau pelaku percabulan atau persetubuhan,” katanya.

Terkait tingginya kasus narkotika di Karimun, menurut Kajari Pryambudi hal ini disebabkan lantaran letak geografis Karimun yang menghadap ke Selat Malaka menjadi jalur perlintasan peredaran narkotika, baik jaringan internasional maupun jaringan nasional.

“ Yang menyedihkan ternyata tidak hanya jalur perlintasan tetapi juga target pemasaran sehingga masyarakat kita ini sudah semakin banyak yang menyalahgunakan narkotika padahal di tengah-tengah beban perekonomian yang semakin sulit,” katanya.

Selanjutnya, Kajari Pryambudi mengatakan narkoba yang dimusnahkan ini, adalah jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja. Metode pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air lalu dihancurkan menggunakan mesin blender.

Sedangkan untuk memusnahkan handphone dihancurkan dengan martel, sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti pakaian dan rokok.

“ Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan kepala OPD Pemkab Karimun, instansi vertika, dan tamu undangan lainnya,” kata Kajari Priyambudi.


 
Kajari Karimun mengatakan para terpidana maupun jaksa penuntut umum dari perkara barang bukti yang dimusnahkan ini, sudah tidak melakukan upaya hukum lagi dan sudah inkrah di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi bahkan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dalam periode Januari hingga Juni 2025.

Kajari mengatakan kegiatan ini merupakan ujung dari kinerja bersama antar instansi penegak hukum dimulai dari rekan-rekan instansi penyidik, baik itu penyidik Polri, penyidik PPNS dari Bea Cukai Karimun.

Setelah berkasnya lengkap lalu dilimpahkan ke persidangan melalui sebuah proses persidangan yang terbuka dan fair, kemudian diputus oleh majelis hakim dan terhadap barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan. (Jam)
Editor : Patar

Posting Komentar