-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Juni 12, 2025 A+ A- Print Email

Menkopolkam RI Pimpin Pemusnahan 2 Ton Sabu yang Disaksikan Ratusan Masyarakat
Pemusnahan 2 ton sabu yang dipimpin oleh Menkopolkam RI  di Dataran Alun-Alun Engku Putri Batam Center, Batam, Kepri.Kamis (12/6/2025) (Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Ratusan masyarakat Batam sangat antusias menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ton yang digelar Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), pada Kamis (12/6/2025) di Dataran Alun-Alun Engku Putri Batam Center, Batam, Kepri.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolkam RI), Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan memimpin pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini.  Disaksikan oleh Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI.

Hadir juga Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, serta ratusan masyarakat Batam.

Pemusnahan barang haram ini, di bawah pengawasan dan pengamanan ketat oleh aparat gabungan dari BNN, TNI, dan Polri yang bersenjata lengkap. 

Kegiatan pemusnahan barang haram ini, dikemas dalam acara bertajuk Pesta Rakyat Antinarkoba, yang diawali dengan Fun Walk dan Hiburan Rakyat, dan masyarakat sangat antusias dan semangat menyaksikan pemusnahan sabu ini.

Sebelum barang haram ini dimusnahkan, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura didampingi oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad memimpin Deklarasi Anti Narkoba.

Deklarasi Anti Narkoba ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam sambutannya, Menkopolhukam RI Budi Gunawan menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim gabungan yang telah bekerja keras dan memberikan dedikasi terbaik bagi bangsa. 

“ Presiden juga menitipkan pesan agar perang terhadap narkoba dilakukan secara masif dan menyeluruh, melalui penegakan hukum yang tegas dan edukasi kepada masyarakat sejak dini,” katanya.

Senada dengannya, Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan pemusnahan barang haram ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk edukasi dan upaya membangun kesadaran kolektif akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

“ Pemusnahan barang haram ini, bukan seremonial semata. Ini adalah bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Marthinus disambut riuh tepuk tangan yang menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.

Ia mengatakan salah satu yang menarik dalam kegiatan ini adalah keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pemusnahan. Warga diberi kesempatan menunjuk secara acak barang bukti sabu yang akan dihancurkan, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap penanganan barang bukti narkotika.

Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa barang bukti 2 ton sabu ini ditemukan di tangki bahan bakar bagian bawah Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang dikemas di dalam 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi 2000 bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. 
Kapal MT Sea Dragon Tarawa tersebut diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea dan Cukai,TNI AL dan Polri di Perairan karimun, Kepri pada Kamis (22/5) sekira pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan sabu dan kapal tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan anak buah kapal (ABK) dan nahkoda kapalnya, sebanyak 6 orang yang terdiri dari 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni inisial HS, LC, FR, dan RH dan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL

Lanjutnya, dari 2 ton sabu yang dimusnahkan dua kilogram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. 

“ Sisanya, telah mendapat penetapan hukum dari kejaksaan dan dimusnahkan hari ini,” katanya.

Marthinus mengatakan pemusnahan sabu seberat 2 ton ini, selain menjadi bagian dari penegakan hukum, juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat edukasi dan kampanye antinarkoba di tengah masyarakat.

Keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar