-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Juni 09, 2025 A+ A- Print Email

Gelapkan Kontainer dan Isinya Senilai Miliaran Rupiah, Polda Kepri Ringkus Dansatgas Orman Lang Laut
Tersangka inisial MG yang diamankan Polda Kepri (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian
KARIMUN, Realitamedia.com
- Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam inisial MG diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. 

Demikian disampaikan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K, M.H, pada Senin (9/6/2025).

Secara rinci Mikael Hutabarat mengatakan kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. 

Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan. 

“Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban,” katanya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. 

“ Stelah dilakukan penyidikan ternyata lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016,” katanya


Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban. 

“ Setelah berhasil diamankan dari Binjai, tersangka MG langsung digelandang ke Batam guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Tersangka MG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. 

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi. 

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. 

“ Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepri,” katanya. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar