![]() |
Kasipidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang (Ist/Realitamedia.com), |
By James
KARIMUN, Realiamedia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur.
Pembangunan Dermaga Islamic Center itu menelan dana sebesar Rp 980 juta yang dianggarkan oleh Dinas Perhubungan Karimun pada APBD tahun anggaran (TA) 2024.
"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (4/6/2025).
Dijelaskan Dedi, tersangka yang pertama ditahan adalah Rusmaidi alias Jhon Kampar, ia meminjam perusahaan (CV RAR), pada Senin (14/4/2024), dan ia telah menerima kucuran dana sebesar Rp294 juta atau 30 persen dari nilai proyek. Namun, proyek tersebut tidak kunjung dikerjakannya. Kemudian pada bulan Mei 2025 lalu pihaknya kembali menetapkan Direktur CV Rafanda Al Razaak (RAR) Herma Susilo sebagai tersangka.
Herma Susilo ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan dari tersangka Rusmaidi alias Jhon Kampar yang meminjam perusahaannya yakni CV RAR.
“ Setelah memenangkan tender proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kundur dan menandatangani kontrak dengan Dinas Perhubungan Karimun pada tahun 2024 lalu, Herma Susilo menyerahkannya kepada tersangka Rusmaidi tetapi ia tidak mengerjakan proyek tersebut,” katanya.
“ Jadi ini peringatan kepada pelaku kontraktor agar tidak melakukan praktik pinjam bendera atau perusahaan pada proyek pemerintah ,'' kata menambahkan
Kejari Karimun telah menitipkan kedua tersangka di Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“ Apabila dalam pengembangan nanti ada pihak-pihak lain yang memang ada dugaan bukti pemulaan tetap akan ditindaklanjuti,” katanya.
Ketika ditanya apakah proyek pembangunan Dermaga Islamic Center tersebut dapat dilanjutkan atau tidak, Dedi mengatakan hal itu merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten Karimun.
“ Untuk melanjutkan pembangunan Dermaga Islamic Center itu penganggarannya ada mekanismenya,” katanya. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar