-->

Ads (728x90)

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 3.061,1088 Gram Sabu, Yang Diamankan dari 7 Tersangka
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024) (Ist/M Ikhsan)


By M Ikhsan
BATAM, Realitamedia.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.061,1088 gram, yang diamankan dari tujuh orang tersangka pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, Mewakili Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH mengatakan ketujuh tersangka tersebut diantaranya, inisial RM, YA,J, JN, JA, RT dan B.

Tersangka pertama yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang yakni inisial RM, ia  diamankan di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.945 gram pada tanggal 7 Maret 2024 .

Dari 2.945 gram sabu yang diamankan, katanya, 54 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium,  untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 2 gram, dan yang akan dimusnahkan sebanyak 2.942,83 gram.

“ Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1086D / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang,  Selasa (7/5/2024)

Kemudian tersangka YA dan J diamankan di Depan Teras Perum. Baloi Centre Kota Batam beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48,15 gram pada tanggal 19 Maret 2024.

Dari 48,15 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan ini, untuk pengujian laboratorium disisihkan sebanyak 10 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 2 gram, sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 46,078 gram.

“ Pemusnahan barang haram ini sesuai surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1284 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024,” katanya.

Selanjutnya Kompol Satria Nanda mengatakan tersangka inisial JN, JA dan RT diamankan di Depan Alfamart Tiban Kota Batam bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,18 gram pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

Dari 46,18 gram sabu yang diamankan sebanyak 10 gram disihkan untuk pengujian laboratorium,untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 44,153 gram.

“ Pemusnahan sabu sebanyak 44,153 gram, berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1279 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024,” katanya.

Sedangkan tersangka inisial B diamankan di Ruli Kampung Aceh Kota Batam beserta barang bukti sebanyak 30,17 gram pada Selasa (23/4/2024).

Dari 30,17 gram sabu tersebut, katanya, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan akan dimusnahkan sebanyak 28,0478 gram.

“ Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 28,0478 gram, berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1670A/ L.10.11.3 / Enz.1 / 04 / 2024,” katanya.

“ Dari 3.069,50 gram barang bukti narkotika sabu yang diamankan dari tujuh tersangka yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3.061,1088 gram,” tambahnya.

Sebelum barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam, serta ketujuh tersangka. Tujuannya untuk memastikan narkotika yang dimusnahkan ini adalah benar narkotika jenis sabu, setelah itu baru dimusnahkan.

Kompol Satria Nanda mengatakan dengan diamankannya 3.069,50 gram sabu ini, Polresta barelang telah menyelamatkan lebih dari 30.611 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

“ Kami Polresta Barelang bekerjasama dengan Forkopimda Kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat selalu bersinergi untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam,” katanya.

Ia juga berharap jika masyarakat menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya ataupun peredaran narkotika segera dilaporkan Polresta Barelang akan menindaklanjutinya.

“ Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” katanya.

Atas perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (M Ikhsan)


Editor : Patar

Posting Komentar