-->

Ads (728x90)

Proses Hukum Pembunuhan yang Dilakukan Oknum TNI di Karimun Dinilai Lambat, Keluarga Korban Siapkan 15 Pengacara
Karbini ayah almarhumah Halimah meneken surat kuasa kepada YLBH Rogate Batam, di Bangun Sari, RT 003/RW 002 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (10/5/2024) (James/Realitamedia.com).


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Keluarga almarhumah Halimah, memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam untuk mendampingi kepentingan hukum dan membela hak korban atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Almarhumah Halimah diduga dibunuh pelaku di rumahnya di Perumahan Sinar Indah 1, nomor 2 RT 004,RW 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

Karbini selaku ayah korban mencabut surat kuasa dari penasehat hukum sebelumnya dan memberi kuasa kepada YLBH Rogate Batam. 

Surat Kuasa itu ditandatangani Karbini mewakili Alviandre anak korban yang masih di bawah umur. Sedangkan dari pihak YLBH Rogate Batam selaku penerima kuasa ditandatangani oleh Dr Parningotan Malau ST SH MH, Muhammad Sayuti.SE SH, Linda Theresia SH, Dedi Suryadi SH serta 11 orang pengacara.

Penandatanganan surat kuasa itu dilakukan di rumah Karbini, di Bangun Sari, RT 003/RW 002 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Usai meneken surat kuasa, Karbini kepada wartawan mengatakan pihaknya berharap agar pelaku yang membunuh putrinya mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.

“ Saya memohon pelaku yang membunuh putri saya dihukum setimpal dengan perbuatannya,” kata Karbini sambil menghapus air matanya, Jumat (10/5/2024).

Sementara, Dr Parningotan Malau ST SH MH mengatakan pihak keluarga korban datang ke kantor YLBH Rogate Batam di Komplek rumah toko (Ruko) Air Mas Blok B1 Nomor 5 Batam Centre, Batam. Memintanya bersama rekan-rekannya agar didampingi keluarga korban untuk menyelesaikan kasus tindak pidana pasal 338 atau pasal 340 KUHP terhadap korban almarhumah Halimah.

Menurut Parningotan penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan ini tidak berat lantaran pembunuhan itu dilakukan oleh satu orang atau tunggal. Namun hingga saat ini tidak ada kabar bagaiman proses hukum terhadap pelaku yang membunuh janda beranak empat tersebut.

Hal tersebut diketahuinya, berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor : B /14/II/Res/2024 yang diserahkan Polres Karimun kepada Dandem Pom 16 Batam, pada tanggal 15 Februari 2024 lalu, menjelaskan terkait penemuan mayat seorang wanita bernama Halimah Als Kalin yang terjadi  di Perumahan Sinar Indah Blok I nomor 2 RT 004,RW 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024, berdasarkan hasil penyelidikan melibatkan oknum personel Subden Pom 1/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama Pratu M FS.

“ Hasil penyelidikan tidak ada melibatkan pihak lain jadi kasus ini pelakunya tunggal, sudah tentu tidak begitu sulit,” katanya.

Bersama Parningotan, ada 15 orang pengacara yang akan mendampingi keluarga korban untuk mengawal kasus ini dan mencari tahu sampai dimana posisi pelaku yang membunuh korban.

Ia menmgatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan TNI AD, seperti Panglima, Kasad. Hal ini dilakukan agar pimpinan TNI dapat memantau kasus ini.

Menurut penjelasan keluarga korban, kata Parningotan, pihak keluarga pelaku sudah datang ke rumah korban untuk meminta damai. Selain itu dari pihak TNI juga telah memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp 20 juta untuk membantu biaya pendidikan anak korban.

Parningotan bersama keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diselasaikan dan pelaku mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya, agar secara psikologis tidak ada korban lainnya.

“ Kami sangat berharap kasus ini dapat segera selesai, mengingat pak Karbini ini menderita penyakit jantung, supaya secara psikologis tidak ada korban lainnya,” katanya. (Jam)
Editor : Patar

Posting Komentar