-->

Ads (728x90)

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Terkait Laporan Pansus Pembahasan LKPj  Walikota Batam TA 2023
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Rabu, (8/5/2024) (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran (TA) 2023 sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam,  Rabu, (8/5/2024).

Walikota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd menghadiri rapat paripurna ini bersama 36 orang anggota dewan, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, camat,lurah dan tokoh masyarakat.
 
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin mengatakan untuk melengkapi dan menyempurnakan hasil pembahasan LKPj Walikota Batam tahun anggaran (TA) 2023, Pansus  telah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Pekanbaru, melakukan konsultasi ke desain Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Pansus Pembahasan LKPj Wali Kota Batam Tahun 2023, Aman. S.Pd dalam laporannya mengatakan Walikota Batam selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan di daerah telah menyampaikan laporan kinerja tahunan pelaksanaan pembangunan tahun 2023 beserta laporan anggarannya laporan kinerja tahunan dan rangkaian tersebut disampaikan kepada DPRD dalam bentuk dokumen LKPj tahun 2023 yang terdiri dari 5 Bab yaitu :

  • Bab 1 Pendahuluan dasar hukum visi dan misi dan data umum daerah
  • Bab 2 Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • Bab 3 Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian  program dan kegiatan kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
  • Bab 4 Kinerja pelaksana tugas pembantuan dan penegasan
  • Bab 5 Penutup laporan kinerja tahunan. Bab ini merupakan hasil dari implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengakumulasikan ketepatan sebuah perencanaan kecermatan dalam pelaksanaan kegiatan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta optimalisasi dalam pengendalian dan pengawasan seluruh kegiatan.

“ Oleh karena itu keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai kinerja yang telah ditargetkan merupakan tanggung jawab OPD di bawah koordinasi Walikota sebagai kepala daerah sekaligus penanggung jawab,” kata Aman.

Lanjutnya, secara politis DPRD Kota Batam sebagai lembaga representasi rakyat Kota Batam dalam menjalankan fungsi pengawasannya setiap tahun berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Batam berdasarkan apa yang diketahui di lapangan, seperti saat melakukan reses.

LKPj tahun 2023 merupakan tanggungjawab atas pelaksanaan dan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2021 sampai 2026 untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD tersebut

Dokumen LKPj tahun 2003 menjelaskan bahwa LKPj Walikota Batam tahun 2023 penyusunannya didasarkan atas laporan pelaksanaan program dan kegiatan dari Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2023 beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kota Batam tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun Anggaran 2023 juga beserta perubahannya terhadap dokumen LKPj Kota Batam akhir tahun anggaran 2023.

Pansus paling tidak memiliki empat ruang lingkup dalam melakukan pembahasan dan pengkajian guna melihat dan mengukur apakah kinerja Walikota Batam yang terealisasikan dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD-OPD. 

Dikatakannya, setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap LKPj Walikota Batam tahun anggaran 2023 Pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Evaluasi kinerja ekonomi dan sosial daerah secara agregat keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat diukur dari capaian indikator ekonomi makro dan sosial. Kedua indikator makro ini merupakan bagian dari indikator tingkat kesejahteraan masyarakat artinya sejauh mana tingkat perkembangan kesejahteraan masyarakat suatu daerah dapat diukur dan dilihat dari kedua indikator tersebut
  2. Indikator ekonomi dan sosial tersebut setidaknya meliputi pertumbuhan ekonomi inflasi perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan PDRB perkapita tingkat pengangguran terbatas kemiskinan indeks pembangunan manusia dan disparitas antar wilayah.
  3. Berikut data capaian materi ekonomi dan kegiatan sosial sampai dengan tahun 2020-2023 data diolah dari LKPj Kota Batam 2023 dan data BPS Kota Batam 2024.

Ia menyebut ada lima indikator ekonomi tahun 2023 yang dilaporkan mengalami peningkatan berdasarkan data capaian tahun 2023, yang dilaporkan dalam dokumen LKPj dan dari data BPS Kota Batam tahun 2024.

Kelima indikator tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pertama, pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2023 yang ditargetkan sebesar 5,91%  dapat terealisasi melebih  target yaitu sebesar 7,04%. Angka ini meningkat dibanding tahun 2022 yang tumbuh 6,84% .
  2. Yang kedua, indikator tingkat pengangguran terbuka (TPT). Indikator ini turun 1,42 % dibanding tahun sebelumnya  dimana TPT tahun 2023 sebesar 8,14%  sedangkan tahun 2022 yaitu 9,56%,
  3. Yang ketiga indikator penurunan angka kemiskinan. Di tahun 2003 indikator ini tidak tercapai dari yang ditargetkan, yakni sebesar 4,69% tetapi terealisasi 5,02% atau sebesar 93%. Akan tetapi jika dibanding tahun 2022 capaian target penurunan  angka kemiskinan tahun 2023 mengalami penurunan dari 5,9 % di tahun 2022 menjadi 5,02 %  di tahun 2003
  4. Yang keempat adalah indikator sempurna manusia (IPM). Indikator ini cukup membanggakan sebagai alat ukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup berdasarkan hasil rilis BPS Kota Batam angka IPM Kota Batam tahun 2003 sebesar 82,64 %, data ini sudah lebih target yang telah ditetapkan sebesar 81,74 % serta melampaui capaian Provinsi Kepulauan Riau
  5. Indikator yang kelima adalah inflasi Kota Batam. Pada tahun 2022 inflasi Kota Batam sebesar  5,95% , tahun 2023 turun menjadi 2,85%.

“ Jadi dari 5 indikator ini satu indikator yang tidak tercapai yaitu indikator terkait dengan penurunan angka kemiskinan di Kota Batam,” katanya.

Dalam pemaparannya, Aman juga menjelaskan terkait visi dan misi Pemko Batam serta sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Pemko Batam.

Aman mengatakan dalam rangka pengawasan dan memastikan ditindaklanjutinya rekomendasi DPRD Kota Batam oleh Pemerintah Kota Batam melalui OPD terkait dan melaporkan kembali hasilnya pada rapat paripurna berikutnya, Pansus meminta perpanjangan masa kerja 90 hari ke depan.

“ Berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota disebutkan masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda maka Pansus meminta perpanjangan masa kerja selama 90 hari ke depan dalam rangka pengawasan dan memastikan ditindaklanjutinya rekomendasi DPRD Kota Batam oleh pemerintah Kota Batam melalui OPD terkait dan melaporkan kembali hasilnya pada rapat paripurna berikutnya,”  tutup Aman.

Setelah mendapat persetujuan dari angora DPRD Kota Batam yang menghadiri rapat paripurna ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin mengetuk palu tanda menyetujui permintaan Pansus untuk memperpanjang masa kerja selama 90 hari ke depan.

Setelah itu,  Aman, S.Pd menyerahkan Laporan Pansus Pembahasan LKPj Wali Kota Batam tahun 2023 kepada Sekdako Batam Jefridin Hamid.  

Selanjutnya Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda berikutnya yakni : Tanggapan Dan/Atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sekaligus Pembentukkan Pansus dan Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 sekaligus Pembukaan Masa Persidang III Tahun Sidang 2024. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar