-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Karimun Sita 12.357 Batang Rokok Ilegal Tanpa Dilabeli Cukai
Rokok ilegal tanpa dilabeli cukai yang diamankan Bea Cukai Karimun (Ist/James)


By James

KARIMUN, Realitamedia.com – Sebanyak 12.357 batang rokok ilegal tanpa dilabeli pita cukai diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Karimun dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri saat menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Karimun dan Tanjung Batu Kundur,  Jumat (03/04/2024)

Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansyah mengatakan dalam melaksanakan kegiatan operasi dengan kode "Gempur Rokok Ilegal" pihaknya menyisir ke sejumlah distributor, agen, tempat penjual enceran, warung serta pengusaha tempat penjualan eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

“ Dalam operasi itu tim berhasil menyita sebanyak 12.357 batang rokok ilegal tanpa dilabeli pita cukai,” katanya.

Operasi ini dilaksanakan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam rangka “Operasi Gempur Rokok Ilegal” di Kabupaten Karimun pada periode April 2024.

“ Penindakan yang dilakukan petugas sebagai bentuk upaya tegas Bea Cukai untuk memberantas rokok tanpa dilabeli pita cukai. Selain melakukan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tanpa dilabeli pita cukai,” katanya.

Andriansyah mengatakan pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Karimun. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa dilabeli pita cukai, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan Negara. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar