-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Kapal High Speed Craft bermuatan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Buaya, Kepri, Jumat (03/5) (Ist/Realitamedia.com).


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Bea Cukai Batam mengamankan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang hendak diselundupkan menggunakan kapal cepat (High Speed Craft) ke Tembilahan, Riau melalui Jembatan 6 Barelang.

Kapal cepat itu diamankan Tim patroli Bea Cukai Batam di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau, Jumat (03/5).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengatakan kapal cepat tersebut berhasil diamankan dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada hari Kamis (02/5) kemarin, Bea Cukai Batam mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” kata Evi ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya,“ Senin (6/5/2024).

Atas informasi itu, katanya, Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

Sekira pukul 23.00 WIB, katanya, tim patroli Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok.

Setelah diamankan, kata dia, Kapal Patroli Bea Cukai membawa kapal cepat tersebut bersama muatannya dan 7 orang anak buah kapal (ABK) nya ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perkara ini, para pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (ian)

Editor : Patar

 

Posting Komentar