-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Minggu, Januari 14, 2024 A+ A- Print Email

Berhasil Menurunkan Angka Stunting, Walikota Rudi Apresiasi Kinerja TPPS Kelurahan Kampung Seraya
Walikota Batam, Muhammad Rudi disambut masyarakat saat menghadiri musrenbang tingkat Kelurahan Kampung Seraya, di Kelurahan Kampung Seraya, Minggu (14/1/2024) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com -  Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kelurahan Kampung Seraya pada tahun 2023 kemarin berhasil menurunkan angka stunting lebih dari 50 % dari tahun 2022. Dari 19 anak stunting pada Tahun 2022  jumlahnya menurun menjadi 8 anak stunting pada tahun 2023.

Demikian disampaikan Lurah Kampung Seraya, Rasyid Hidayat Sagala dalam laporannya saat  Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar pada Minggu (14/1/2024) di Kelurahan Kampung Seraya.

Musrenbang tersebut dihadiri oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin Hamid, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam dan tokoh masyarakat Kelurahan Kampung Seraya.

Selanjutnya Lurah Kampung Seraya memaparkan tentang profil singkat Kelurahan Kampung Seraya tentang luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah Posyandu, Pustu dan PAUD, daftar 6 realisasi kegiatan PSPK dan  4 kegiatan pelatihan di Tahun  2023.

Dalam laporannya, beliau juga menyampaikan beberapa usulan dan keluhan masyarakat dan ia berharap Walikota Rudi memperhatikan usulan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Rudi mengparesiasi kinerja dari TPPS Kelurahan Kampung Seraya.

Rudi yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam mengatakan pihaknya akan menanggapi usulan dan keluhan dari masyarakat. Ia berjanji akan memberikan solusi terbaik dan akan didiskusikan langsung bersama masyarakat, Lurah, dan Camat setempat.

“Bapak Ibu siapapun yang mewakili lapor Pak Camat, nanti kita bahas di BP Batam, saya yang pimpin langsung dan akan kita cari solusi apa yang harus dilakukan,” kata Rudi.

Dikesempatan itu, Rudi juga menjelaskan terkait rencana pembangunan, yakni pelebaran jalan sebanyak 5 lajur, pembangunan tempat hiburan dan wisata masyarakat, serta pelabuhan Batu Ampar. 

Sejalan dengan pembangunan itu, Rudi mengimbau masyarakat yang ingin membangun rumah atau bangunan lainnya harus menyesuaikan dengan ROW (Right Of Way) yang telah ditetapkan. 

Ia menyebut bahwa ROW adalah milik pemerintah, jika disuatu daerah jalannya memiliki ROW 100 meter, maka jarak itu yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar tidak melebihi ROW demi kelancaran pembangunan infrastruktur jalan. (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar