-->

Ads (728x90)

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md saat memusnahkan ganja di Mapolda Kepri, Jumat (5/12/2023) (dok Humas Polda Kepri)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2.109,9 gram, yang diamankan dari dua orang tersangka berinisial MI alias B dan RYA alias R. Barang haram ini dibeli tersangka dari rekannya di Medan yang dikirim melalui TIKI.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md yang dilaksanakan di Mapolda Kepri, Jumat (5/12/2023).

Barang bukti narkotika jenis ganja ini dimusnahkan sesuai dengan ketetapan status penyitaan barang bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-5937B/ L.10.11.3 / Enz.1 / 12 / 2023 dan Nomor: SK -5937C / L.10.11.3 / Enz.1/12/2023.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara membakarnya hingga menjadi abu dengan disaksikan kedua tersangka.

Hadir juga perwakilan BPOM Batam Musthofa Anwari, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom, M.M, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan LSM Granat dan Advokat.

Sebelum dimusnahkan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md saat menggelar konfersi pers dengan wartawan mengatakan kasus ini terungkap atas laporan masyarakat kepada Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri yang menyebut adanya paket mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan Control Delivery di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard Batam dan paket tersebut diterima oleh tersangka inisial MI Alias B dan mengamankannya.

“ Setelah paket itu dibuka ditemukan dua bungkus plastik berisikan daun kering diduga ganja sebanyak 1.945 gram,” katanya.

Selanjutnya Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan kepada petugas tersangka MI alias B mengakui ganja itu dibelinya dari seseorang berinisial A di Kota Medan yang dikirim melalui TIKI dengan alamat penerima MI alias B di Batam.

Saat diintrogasi petugas, lanjutnya, tersangka MI mengakui ada rekannya yang turut terlibat dalam transaksi narkotika ini yakni berinisial RYA alias R.

Menindaklanjuti pengakuan tersangka MI tersebut, lanjutnya, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka inisial RYA Alias R sekira pukul 16.00 WIB di perumahan Griya Surya Kharisma. Dari tangan tersangka RYA petugas mengamankan satu bungkus plastik berisi batang ganja seberat 228 gram.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“ Dengan terungkapnya kasus ini, mencerminkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan bantuan informasi dari masyarakat,” katanya.

Ia menyebut berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam pada tanggal 28 Desember 2023 lalu, menjelaskan bahwa daun kering diduga ganja yang disita dari kedua tersangka benar Positif (+) mengandung Cannabis (Ganja).

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, dari 1.945 gram ganja yang diamankan dari tersangka inisial MI Alias B yang dimusnahkan sebanyak 1.898,9 gram. Sebagian dari barang bukti ganja tersebut, sebanyak 44,10 gram disisihkan untuk uji laboratorium BPOM di Batam dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan disisihkan sebanyak 2 (dua) gram.

Sedangkan dari 228 ganja yang diamankan dari tersangka RYA alias R, yang dimusnahkan sebanyak 211 gram. Sebagian, katanya, disisihkan untuk uji laboratorium BPOM di Batam sebanyak 15 (lima belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 (dua) gram. 

“ Jadi total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.109,9 gram,” katanya.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar