-->

Ads (728x90)

 
Pengetatan PPKM Mikro, Operasional Mall Dikurangi, WFH Menjadi 75 %


BATAM, Realitamedia.com  - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai surat Edaran terbaru dari pemerintah pusat dilakukan di daerah luar Jawa dan Bali, satu diantaranya Kota Batam.

Hal itu disampaikan Rudi saat saat menggelar rapat tertutup bersama Forkompinda Kota Batam terkait dengan pengetatan (PPKM) mikro, Selasa (6/7/2021).

Turut hadir dalam rapat itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid. Kemudian, sejumlah pejabat eselon dua di lingkungan Pemko Batam.

"Aturan PPKM mikro diperketat lagi, ada sejumlah aturan baru. Tapi untuk hari ini belum diberlakukan, sedang kita siapkan surat edarannya," kata Muhammad Rudi 

Rudi menyebutkan pelaksanaan pengetatan sebenarnya sudah dilakukan, namun di aturan terbaru ada beberapa hal yang perlu dievaluasi. Sehingga ada sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat.

Di antaranya jam operasional mall dari yang sebelumnya pukul 20.00 WIB, akan disesuaikan menjadi pukul 17.00 WIB, penerapan WFH dari 50 persen menjadi 75 persen. Selanjutnya pemberlakuan take away di tempat makan, serta 25 persen untuk makan ditempat.

"Jadi ada beberapa hal yang perlu kita perketat lagi," katanya.

Sementara untuk aktivitas kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Rudi mengaku saat ini belum diputuskan. Pihaknya baru akan melakukan diskusi dengan tokoh agama yang ada di Batam

"Besok kita rapat lagi terkait kegiatan keagamaan ini," katanya.

Kemudian, untuk tempat hiburan malam pihaknya juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada memberikan izin. Karena itu pengelola tempat hiburan malam diimbau untuk dapat mematuhi aturan pemerintah selama PPKM mikro. (MCB/Jam)


Posting Komentar