-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Desember 02, 2025 A+ A- Print Email
Satreskrim Polres Karimun Ringkus 2 Pelaku dan 3 Penadah Curanmor
Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto saat menggelar konfersi pers terkait kasus Curanmor di Mapolres Karimun, Selasa (2/12) (Ist/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan tiga orang penadah, serta mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor yang dicuri pelaku dari bulan Oktober hingga November 2025.

Kedua pelaku curanmor tersebut yakni inisial OI (26) dan Z (21) sedangkan tiga penadah curanmor tersebut yakni berinisial ZL, A dan H.  Pelaku curanmor berinisial OI merupakan residivis kasus narkoba.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (2/12) mengatakan kasus ini terbongkar ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di tujuh lokasi di Kabupaten Karimun selama bulan Oktober hingga November 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama pada 28 November 2025. Tim berhasil menangkap tersangka  O I di Jalan Setia Budi. 

Kepada penyidik O I mengatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya inisial  Z,  dengan total tujuh unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karimun. 

Adapun lima unit sepeda motor dijual kepada penadah inisial ZL, sedangkan dua unit sepeda motor lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.

Kemudian Tim mengamankan pelaku ZL saat bekerja, sedangkan penadah A dan H diamankan rumah kos-kosannya di Wilayah Tebing beserta dua unit motor yang telah mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi. 

Tak sampai di situ, Tim kembali bergerak ke Kundur Barat dan menangkap pelaku utama kedua yakni inisial  Z di rumah orang tuanya.

Kompol Salahuddin menjelaskan kedua pelaku curanmor tersebut dalam melakukan aksinya, yang pertama sekali mencari sepeda motor yang diparkir di daerah yang sepi yang jauh dari keramaian rumah. Kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Selanjutnya Wakapolres Karimun mengatakan bahwa tujuh unit sepeda motor tersebut dicuri oleh kedua pelaku dari tujuh lokasi yakni : 

  1. Di Pelambung Desa Pongkar pencuriannya dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2025
  2. Di  PDAM Desa Pongkar pencuriannya pada tanggal 19 Oktober 2025
  3. Di  Gold Coast Tebing pencuriannya pada tanggal 7 November 2025
  4. Di daerah Kampung Harapan  pencuriannya pada tanggal 11 November 2025
  5. Di Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun pencurian pada tanggal 19 November 2025
  6. Di Parkiran B Three Studio pencuriannya pada tanggal 20 November 2025
  7. Di Gold Coast Tebing pencuriannya pada tanggal 23 November 2025.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang mereka curi itu dijual kepada penadah berkisar  Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Para pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Wakapolres Karimun.

Kompol Salahuddin mengatakan para pelaku melancarkan aksinya secara berulang selama dua bulan sepanjang Oktober hingga November 2025.

Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, pelaku O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah sepeda motor tersebut, yakni inisial ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dengan adanya insiden ini, Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengimbau agar para pemilik kendaraan lebih berhati-hati ketika memarkirkan sepeda motornya.

"Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

“ Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,”sambungnya .

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin menegaskan bahwa Satreskrim Polres Karimun akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penegakan dan penindakan kejahatan curanmor. 

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. 

Ia mengatakan bahwa kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hokum.

"Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun, “ tutupnya. (Jam)

Editor : Patar 




Posting Komentar