-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Desember 15, 2025 A+ A- Print Email
Perda Kota Layak Anak Disahkan, Amsakar : Pemko Batam Komitmen Penuhi Hak Anak
Walikota Amsakar bersama Ketua DPRD Batam Muhamamd Kamaluddin meneken pengesahan Ranperda Kota Layak Anak menjadi Perda.di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025) (Foto : Ist/Realitamedia.com) 


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak disahkan menjadi Perda.

Pengesahan Perda tersebut, dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, pada Senin (15/12/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Agenda dari rapat paripurna tersebut, laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Walikota Batam,Amsakar Achmad, anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah OPD Pemko Batam, camat, lurah, tokoh masyarakat.

Walikota Amsakar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda, atas inisiatif serta kerja keras dalam menyusun regulasi tersebut.


“ Sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam menjadi faktor penting sehingga pembahasan Ranperda ini, dapat berjalan lancar hingga mencapai kesepakatan bersama,” kata Walikota Amsakar.

Ia mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. 

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan kebijakan dan program yang ramah anak serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Peraturan daerah ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga,” ujar Amsakar.

Proses pembahasan Ranperda antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam berlangsung dinamis dan konstruktif.  Hal ini ditandai dengan penyempurnaan materi muatan, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal setelah melalui tahapan fasilitasi.

Pengurangan jumlah pasal tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah lebih fokus pada pengaturan kebijakan strategis. Sementara itu, ketentuan yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati bersama,” kata Amsakar.

Setelah Perda ini disahkan, kata Amsakar,  Pemerintah Kota Batam komitmen dalam memenuhi hak anak dan berharap upaya mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah dan layak bagi tumbuh kembang anak dapat dilaksanakan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata. (ian)

Editor : Patar


Posting Komentar