![]() |
| Kapal pompong penyalur BBM jenis solar ilegal di Perairan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (31/12) (Foto : Ist/Realitamedia.com). |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Aktifitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara illegal kembali marak di Perairan Karimun.
Bongkar muat BBM jenis solar secara illegal itu dilakukan dengan metode Ship to Ship (STS) dari Selat Malaka, tepatnya di Perairan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Mirisnya aktifitas illegal yang telah merugikan negara tersebut, luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah seorang warga berinisial MD, mengatakan ia bersama warga setempat kerap melihat dua unit kapal pompong berwarna abu-abu tanpa memiliki nomor seri mengangkut BBM jenis solar yang diisi dari kapal tangker.
" Penyaluran BBM jenis solar secara illegal itu dilakukan secara terang-terangan, hal ini menguatkan dugaan adanya permainan mafia BBM ilegal yang melibatkan oknum aparat penegak hukum," katanya, Rabu (31/12).
Padahal sesuai amanat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum segera menindaknya lantaran aktifitas tersebut telah merugikan Negara. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar