![]() |
| Komisi III DPRD Karimun saat menggelar RDP di ruang rapat DPRD karimun, Senin (15/12) (James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Komisi III DPRD Karimun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kebijakan rencana penerapan sistem gate parkir di area Pelabuhan Taman Bunga, pada Senin (15/12/2025) di ruang rapat gedung DPRD Karimun.
RDP ini dihadiri Ketua Perkumpulan Pemuda Penggiat Konstruksi (Perpeksi) Karimum, Rafandi, Pameral, perwakilan PT Malik Parking Kepri (MPK) yang akan mengelola area parkir di Pelabuhan Taman Bunga.
Dalam RDP tersebut, Rafandi mengatakan bahwa Perpeksi Karimum menolak keras jika sistem gate parkir di area Pelabuhan Taman Bunga diterapkan sebab dapat menghambat pertumbuhan UMKM.
“ Kami menilai jika sistem gate parkir diterapkan di Pelabuhan Taman Bunga akan berpotensi menimbulkan dampak negatif secara langsung bagi masyarakat,” kata Rafandi.
Menurutnya kebijakan tersebut menyentuh banyak sektor yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Pelabuhan Taman Bunga
“Ada empat unsur yang jumlahnya lebih dari seribu orang yang terdampak jika sistem gate parkir diterapkan di Pelabuhan Taman Bunga. Keempat unsure itu yakni : para pedagang, supir lori (truk), taxi dan ojek,” ujarnya.
Rafandi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menghambat upaya penataan pelabuhan agar menjadi lebih baik. Namun demikian, ia menyoroti proses lelang pengelolaan parkir yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Perlu kami tekankan kami tidak menolak pembangunan. Tapi tolong pemerintah ini bukan pemerintahan Belanda yang bangun dulu baru dikomunikasikan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Perpeksi Karimun tidak hanya melontarkan kritik, tetapi juga melakukan analisa ilmiah untuk menghitung pola dan skema kebijakan pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun.
Sikap yang diambil Perpeksi, kata dia, berdasarkan kajian dan kondisi riil di lapangan.
“Tidak hanya sekedar protes, kami juga lakukan kajian analis yang relevan dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Selanjutnya, Rafandi menjelaskan bahwa kajian tersebut turut menghitung potensi kontribusi ekonomi dari pengelolaan dan penataan parkir di kawasan pelabuhan.
Bahkan menurut perhitungan yang dilakukan, potensi pendapatan yang dihasilkan dinilai sangat besar jika dikelola dengan tepat.
“Misalnya, asumsi pendapatan per UMKM di pelabuhan rata-rata Rp500 ribu (Senin-Jumat), dari 20 UMKM. Maka asumsi ada pendapatan per tahun bisa di atas Rp3 miliar,” paparnya.
Menyikapi akan hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Karimun, Eri Januardin mengatakan penataan parkir tersebut sebelumnya telah melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan PT MPK melalui Dinas Perhubungan.
Namun demikian, ia mengaku pihak legislatif baru mengetahui adanya perjanjian pengelolaan parkir tersebut.
“Ini sudah ada MoU sebelumnya, kami juga baru tahu sekarang sudah dilakukan perjanjian pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga,” tegasnya.
Eri meminta agar perjanjian antara Pemkab Karimun dan PT MPK harus dikaji secara menyeluruh. Ia berharap kebijakan tersebut tidak boleh merugikan pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan pelabuhan tersebut.
“Terutama bagi pedagang yang sudah 25 tahun mencari nafkah di pelabuhan tersebut dengan berjualan. Itu harus diperhatikan, jangan sampai ada pengelolaan atau penataan yang baru mereka digusur,” tegasnya. (Jam)
Editor : Patar

Posting Komentar